Hati-hati buat yang punya pembantu, Biar Dibilang Sukses Merantau, Dua Pembantu Ini Nyolong Barang dan Uang Majikan!


Dua pembantu rumah tangga asal Majalengka, Jawa Barat diciduk polisi saat berada di rumahnya masing-masing. Kedua orang bernama Ela Nurlela (32) dan Hamdani (25) ini ditangkap karena melakukanpencurian di rumah majikannya di Petoran, Jebres, Solo, sebelum libur Lebaran.
Menurut pengakuan Ela, dia sudah bekerja di rumah majikannya yang bernama Widiatmoko selama tujuh tahun.
"Saya kerja tujuh tahun. Empat tahun sebelumnya di rumah Pak Widiatmoko yang ada di Jakarta kemudian tiga tahun di rumahnya yang ada di Solo karena rumah tersebut ditempati anaknya, Mas Arya yang kuliah di UNS (Universitas Sebelas Maret, Red) Solo," ujarnya, Rabu (27/7/2016).
Ela menambahkan kalau dirinya mencuri untuk membeli oleh-oleh serta uang tambahan saat pulang mudik Lebaran awal bulan Juli lalu. "Anak saya dua dan masih SD. Suami saya sudah meninggal dunia sehingga saya butuh uang tambahan untuk uang kebutuhan anak saya," sambungnya.
Hal senada juga dipaparkan oleh Hamdani yang mengatakan bahwa dia ingin membuktikan kalau dirinya sukses saat berada di perantauan. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian saat rumah tersebut ditinggalkan korban yang sudah mudik terlebih dahulu ke Jakarta.
"Kami sebenarnya mau mudik bersama-sama, tetapi Mas Arya baru memberi izin pulang saat tanggal 3 Juli. Ketika ditinggal tersebut kami memiliki pikiran untuk mencuri," papar Hamdani.
Keduanya mengambil televisi LCD 29 inch, sebuah kamera DSLR, beberapa potong baju, uang tunai sebesar Rp 3,3 juta. "Saya juga membobol rumah Mas Arya dari luar, sehingga saat dicek memang ada pencurian dari luar," imbuh Hamdani.
Namun, apes bagi keduanya karena rumah tersebut dipasang CCTV, sehingga terlihat bahwa keduanya yang melakukan pencurian. "Selain CCTV, kami juga melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta keterangan saksi yang menguatkan bahwa keduanya membawa keluar sejumlah kardus besar dari dalam rumah ke luar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Widodo.
Lantaran perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
(ir7)

0 Response to "Hati-hati buat yang punya pembantu, Biar Dibilang Sukses Merantau, Dua Pembantu Ini Nyolong Barang dan Uang Majikan!"

Post a Comment