Kongres GTT: Sosialisasikan Kebijakan dan Perubahan Aturan



Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Bupati Jember, dr. Faida, MMR., memberikan pengarahan dalam kegiatan Kongres Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Jember semester 1 tahun 2020 di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Sabtu, 14 Maret 2020.

Kongres GTT yang digelar setiap tahun, kali ini dibagi dua tahap. Tahap pertama sejumlah 1.501 orang, dan tahap kedua sejumlah 1.523 orang.

“Kongres GTT memang dilakukan setiap tahunnya, karena GTT perlu informasi dan sosialisasi hal-hal yang menyangkut kebijakan untuk GTT di Kabupaten Jember,” terang bupati. “Sambil melayani perkembangan masalah-masalah pada GTT,” imbuhnya.

Salah satu informasi yang perlu diketahui terkait dengann perpanjangan surat penugasan (SP). Sebab, SP dikeluarkan setiap enam bulan tergantung dari jumlah murid di sekolah per semester.

Setiap semester juga melakukan evaluasi terhadap upaya memutasi GTT ke sekolah yang dekat dengan domisili. Evaluasi dilakukan terhada[ GTT yang sudah dekat dengan domisili maupun belum.

Terkait mutasi, bupati mengungkapkan bahwa awal tahun 2020 ada kurang lebih 112 GTT yang mutasinya bisa direalisasi. Sebelum dimutasi, mereka mendapatkan SP lebih dulu.

Tidak semua permohonan mutasi dapat direalisasi. Bisa dimutasi apabila terdapat formasi yang sesuai. Juga ada yang realisasi mutasi ditunda, karena jika dimutasi tetap pada posisi non SPM dan non linier.

Tidak hanya mutasi, honor GTT juga perbaikan seiring dengan diperbolehkannya dan BOS untuk honor GTT hingga 50 persen.

Perubahan ini memerlukan kemudahan dalam kontrol dan pencairan, baik oleh kepala sekolah, GTT, bupati, dan dinas pendidikan.

“Saat ini telah diatur honor diberikan dari BOS saja atau PPG (Program Pendidikan Gratis) saja,” ungkap bupati.

Data yang ada menyebutkan masih ada kurang lebih 14 orang kombinasi honor 50 persen dari BOS dan ada 14 orang kombinasi 75 persen dari BOS. Sedang GTT lainnya sudah ada yang 100 persen BOS dan 100 persen PPG.

Pembayaran honor untuk lebih 3 ribu GTT yang memakai BOS dalam satu bulan mencapai Rp. 2 miliar. Untuk GTT dengan pembayara dari PPG, satu bulan honor mencapai Rp. 1 miliar, ditambah lagi untuk BPJS Kesehatan kurang lebih Rp. 400 juta, BPJS Ketenagakerjaan Rp. 42 juta, dan untuk THR sebesar Rp. 3 miliar.

“Tahun ini untuk GTT yang mendapatkan SP berkurang, karena ada 700 lebih GTT yang lulus PPPK,” terangnya.

Walaupun belum diangkat sebagai PPPK, lanjutnya, tetapi khusus Jember, melalui perbup GTT bisa mendapatkan honornya sebagai PPPK.

Perbup itu telah mendapat izin Kemenpan RB dan sudah difasilitasi oleh Pemprov Jatim.

Menanggapi laporan dari kepala sekolah terkait adanya 151 GTT yang ada di daftar gaji di sekolah tetapi tidak hadir menjalankan tugas, bupati memerintahhkan BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan verifikasi faktual.

“Apabila alasannya dapat dipertanggungjawabkan, seperti sakit keras, hamil tua, maka akan diterbitkan SP untuk berikutnya saja. Bila alasanya tidak bertanggungjawab, tentu tidak akan diterbitkan SP-nya,” ungkapnya.

Berita ini bersumber dari Jember

0 Response to "Kongres GTT: Sosialisasikan Kebijakan dan Perubahan Aturan"

Post a Comment