Aktivitas penerbangan di Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh terganggu oleh balon gas. Jumlahnya dua buah di ketinggian 2.500-3.000 feet melayang dari arah utara ke selatan, Rabu (13/7/2016).
Adanya balon udara berwarna gelap itu pertama kali diketahui oleh Duty Safety dari Skadron 21 Pangkalan TNI AU, temuan itu kemudian dilaporkan ke Base Ops dan dinas terkait.
"Setelah dilakukan pelacakan sekitar satu jam lamanya, diketahui jika satu balon awal diterbangkan dari kawasan Jabung, Kabupaten Malang, atau sisi timur dari Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh," ujar Kasi Base Ops Lanud Abd saleh Letkol (Pnb) Agus Rohimat kepada wartawan.
Tidak lama kemudian, jelas dia, balon kedua muncul dari arah belakang Shelter Skadron 21 dengan ketinggian 500-1000 feet dan sempat mendekat ke area landasan pacu pesawat.
"Keberadaan balon gas ini sangat membahayakan. Apabila masuk ke dalam turbin bisa menyebabkan kecelakaan bahkan pesawat bisa meledak," ungkap dia.
Adanya dua balon gas ini, lanjut dia, memaksa pesawat Super Tucano tengah melakukan latihan harus mengubah rute. Pesawat tempur buatan Brazil tersebut harus menghindari kedua balon udara tersebut.
"Super Tucano TT 3109 dan TT 3113 kami perintahkan agar menjauh dari runway, karena menjadi lintasan balon gas," terang dia.
Secara terpisah Kepala Dinas Operasi Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh Kolonel (pnb) Hermawan menuturkan, bahwa mengacu kepada UU RI No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Lanud Abd Saleh termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Pada Pasal 210 disebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara," jelasnya.
"Dan pada Pasal 421 dijelaskan sanksi bagi pelanggar pada Pasal 210 dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 100 juta. Serta dalam penjelasannya pada Pasal 210 berikutnya kegiatan yang lain seperti bermain layang layang dan menimbul asap, melintasi landasan, bermain frekwensi radio termasuk dalam perbuatan yang membahayakan," tegas Hermawan.
Ditambahkan, jika KKOP Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh memiliki wilayah hingga pesisir pantai Malang Selatan, untuk wilayah barat sampai Kabupaten Blitar. "Ke utara sampai Pasuruan, Probolinggo dan Jember. Itu termasuk wilayah latih dari pesawat tempur kami," tambah dia.
Adanya balon udara membuat Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan keselamatan penerbangan. (fat/fat)
Adanya balon udara berwarna gelap itu pertama kali diketahui oleh Duty Safety dari Skadron 21 Pangkalan TNI AU, temuan itu kemudian dilaporkan ke Base Ops dan dinas terkait.
"Setelah dilakukan pelacakan sekitar satu jam lamanya, diketahui jika satu balon awal diterbangkan dari kawasan Jabung, Kabupaten Malang, atau sisi timur dari Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh," ujar Kasi Base Ops Lanud Abd saleh Letkol (Pnb) Agus Rohimat kepada wartawan.
Tidak lama kemudian, jelas dia, balon kedua muncul dari arah belakang Shelter Skadron 21 dengan ketinggian 500-1000 feet dan sempat mendekat ke area landasan pacu pesawat.
"Keberadaan balon gas ini sangat membahayakan. Apabila masuk ke dalam turbin bisa menyebabkan kecelakaan bahkan pesawat bisa meledak," ungkap dia.
Adanya dua balon gas ini, lanjut dia, memaksa pesawat Super Tucano tengah melakukan latihan harus mengubah rute. Pesawat tempur buatan Brazil tersebut harus menghindari kedua balon udara tersebut.
"Super Tucano TT 3109 dan TT 3113 kami perintahkan agar menjauh dari runway, karena menjadi lintasan balon gas," terang dia.
Secara terpisah Kepala Dinas Operasi Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh Kolonel (pnb) Hermawan menuturkan, bahwa mengacu kepada UU RI No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Lanud Abd Saleh termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
"Pada Pasal 210 disebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara," jelasnya.
"Dan pada Pasal 421 dijelaskan sanksi bagi pelanggar pada Pasal 210 dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 100 juta. Serta dalam penjelasannya pada Pasal 210 berikutnya kegiatan yang lain seperti bermain layang layang dan menimbul asap, melintasi landasan, bermain frekwensi radio termasuk dalam perbuatan yang membahayakan," tegas Hermawan.
Ditambahkan, jika KKOP Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh memiliki wilayah hingga pesisir pantai Malang Selatan, untuk wilayah barat sampai Kabupaten Blitar. "Ke utara sampai Pasuruan, Probolinggo dan Jember. Itu termasuk wilayah latih dari pesawat tempur kami," tambah dia.
Adanya balon udara membuat Pangkalan TNI AU Abdulrachman Saleh meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat akan keselamatan penerbangan. (fat/fat)
★ detik
sumber : https://garudamiliter.blogspot.com/
0 Response to "Balon Udara Ganggu Aktifitas Bandara Abdulrachman Saleh"
Post a Comment