Inilah Batasan Waktu Seorang Suami Tak Memberi Nafkah Batin Pada Istrinya

Bagi seorang muslim Menikah merupakan sunah Rasullullah SAW. Dengan Menikah kita telah menyempurnakan separuh agama kita, karena dalam pernikahan Allah banyak menurunkan rahmat dan anugrahnya. Menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang berbeda, akan tetapi lebih dari itu. Allah mengamanahi kita agar dengan pernikahan kita dapat meneruskan generasi yang dapat memakmurkan bumi. Oleh karena itu, setiap muslim yang menikah baik istri atau suami harus memahami hak dan kewajibannya masing-masing.

Dan salahsatu hak dan kewajiban yang harus dipahami oleh keduanya adalah hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan biologis. Pemenuhan kebutuhan biologis dalam berumah tangga menjadi salah satu aspek penunjang kebahagiaan. Tidak hanya istri yang harus melayani suami secara lahir batin, tapi sang pemimpin rumah tangga ini juga memiliki kewajiban yang sama. Walaupu terkadang dalam satu kondisi, suami dan istri harus terpisah jauh dalam jangka waktu yang cukup lama. Sehingga dalam rentang waktu tersebut kebutuhan biologis keduanya tidak dapat terpenuhi.
Inilah Batasan Waktu Seorang Suami Tak Memberi Nafkah Batin Pada Istrinya

Sahabat.. dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Inilah Bentuk Nafkah Batin Yang diinginkan Istri dari Suami mereka”  Rumah Salam pernah membahas beberapa hal terkait nafkah batin yang diinginkan seorang istri. Kali ini kita juga akan sedikit membahas tentang salah satu nafkah batin yang harus diberikan seorang suami dalam tinjauan Islam.

Karena mungkin bagi sebagian orang, hal ini bukan sesuatu yang penting. Padahal dalam islam semua sudah ada aturannya. Lalu bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini? Kapan batas minimal suami tidak memberikan nafkah biologis kepada istrinya?

Hal ini mungkin terdengar klasik, namun agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini juga telah mengaturnya dengan jelas untuk menjaga keutuhan rumah tangga umatnya. Ibnu Hazm berkata, suami wajib membersamai istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan jika ia mampu. Untuk urusan ini, Allah SWT memang sudah memerintahkan hamba-hamba-Nya yakni pria yang sudah menikah untuk memberikan nafkah biologis kepada istrinya. Hal ini dijelaskan Alloh dalam Al-Qur’an, dua ayat berikut menjelaskan hal tersebut. 

..apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” (QS. Al Baqarah: 222).

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya” (QS. Al Baqarah: 223).

Meski Alloh sudah menjelaskan aturannya dalam Al-Qur’an, faktanya masih banyak yang bermasalah dalam urusan ini. Berbeda dengan Ibnu Hazm, Imam Ahmad mengatakan bahwa batas minimal suami tidak memberikan hak biologis istrinya dalah empat bulan. Pendapat ini berpijak pada ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab.

Kala itu, Islam tengah dalam masa jaya karena berhasil menang dalam setiap peperangan. Para bala tentara dengan gagah berani menerjang lawan membawa bendera Islam untuk melawan musuh. Namun dibalik kemenangan yang diterima, ada hati istri yang sedih karena ditinggal suaminya bertugas untuk berperang. Hal ini yang diketahui oleh Umar bin Khattab saat melakukan blusukan ke kampung-kampung. Saat menjumpai sebuah rumah, khalifah kedua ini mendengar syair seorang wanita yang begitu sedih. Ia begitu merindukan suaminya yang sudah bertugas selama berbulan-bulan. 

“Alangkah ringannya  bagi  umar bin Khattab dan bagaimana gelisahnya seorang istri yang telah lama ditinggalkan oleh  suaminya”

Begitulah potongan syair yang diucapkan wanita tersebut. Hal ini tentu saja membuat Umar bin Khattab gundah. Ia lantas bergegas menemui putrinya Hafsoh untuk meminta pertimbangan tentang berapa bulan seorang wanita mampu bertahan tanpa suaminya, apa kata Hafsoh :”sekuat-kuat wanita dia hanya bisa bertahan selama empat bulan" 

Sejak itu Umar menyuruh pasukan yang sudah dimedan perang selama empat bulan untuk pulang dan digantikan dengan pasukan yang lain. Sementara itu, menurut Imam Al Ghazali, suami seharusnya membersamai istri setiap empat malam satu kali. Hal ini berdasarkan batas poligami dalam Islam yang berjumlah empat orang. Namun boleh diundurkan dari waktu tersebut bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu, sesuai kondisi dan kebutuhan istri. 

Dalam hal ini banyak para ulama berpendapat. Semuanya baik dan maslahat. Meskipun terdapat perbedaan di kalangan ulama, yakinlah setiap perbedaan itu bermanfaat untuk umat. Sahabat Rumah Salam Yang dirahmati Alloh, silahkan saja anda mau mengikuti yang mana.. yang jelas, lakukan semuanya karena Alloh dan semata-mata untuk mencari keridhoanNya.

Semoga bahasan diatas menambah wawasan anda tentang Islam. Silahkan di share.

(Sumber: infoyunik).
(rs)

0 Response to "Inilah Batasan Waktu Seorang Suami Tak Memberi Nafkah Batin Pada Istrinya"

Post a Comment