Ulama di Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa haram memainkan game mobilePokemon Go. Fatwa tersebut memperbaharui fatwa sebelumnya yang diresmikan pada 2001 lalu.
Dilansir CNN Indonesia, sebelumnya ulama Arab Saudi mengeluarkan fatwa haram terkait permainan Pokemon yang berbentuk kartu. Kala itu, kartu Pokemon dimainkan dengan cara saling bertukar. Hal ini dianggap sebagai judi dan menyebarkan gambar terlarang.
Pokemon Go juga dinilai telah melanggar keyakinan agama Islam. Hal tersebut disampaikan oleh para ulama Arab Saudi yang saat ini telah memperbarui fatwa untuk melarang game mobile besutan Niantic Lab, The Pokemon Company, dan Nintendo tersebut
Fatwa larangan yang dikeluarkan oleh ulama Arab Saudi, General Secretariat of the Council of Senior Scholars ini pada dasarnya menyatakan bahwa Pokemon Go harus diperlakukan sama dengan pelarangan terhadap permainan Pokemon kartu.
Larangan bermain Pokemon Go di masjid, mall dan lainnya.
Ini merupakan ke sekian kalinya ulama Arab mengeluarkan larangan terkait permainan. Bahkan, di awal tahun ini saja, Arab Saudi telah melarang permainan catur dengan alasan yang sama.
Seruan untuk melarang Pokemon Go pun sempat muncul di Kuwait. Melalui Kementerian Dalam Negeri, Kuwait melarang aktivitas bermain Pokemon Go yang banyak dilakukan di masjid, pusat perbelanjaan, mal, dan lainnya.
Mesir pun juga menyuarakan hal yang sama. Negara yang dikenal akan wisata piramida itu melarang Pokemon Go karena dikhawatirkan sebagai cara musuh-musuh Mesir untuk melakukan spionase.
Pokemon Go dinilai menyesatkan.
Permainan Pokemon Go dari Nintendo adalah permainan yang mengharuskan pengguna berjalan kaki mencari tokoh kartun Pokemon melalui layar telepon pintar. Game ini menjadi aplikasi sangat terkenal di dunia. Selain itu, menurut majelis ulama Arab Saudi, perubahan hewan dalam permainan Pokemon untuk memperoleh kekuatan tertentu mengandung penyesatan karena mempromosikan teori evolusi alam.
Mereka juga mengatakan, permainan Pokemon mengandung hal lain yang dilarang dalam agama, seperti penyekutuan Tuhan, perjudian dan pemujaan berhala.
Ulama dalam majelis di Arab Saudi menilai bahwa tokoh dalam Pokemon adalah berhala baru yang berpeluang menyekutukan Tuhan. Mereka berpendapat bahwa permainan itu akan membawa Arab Saudi kembali ke masa jahiliyah pra-Islam yang tidak bertuhan.
(ir7)
0 Response to "Para Ulama di Negara Ini Keluarkan Fatwa Bahwa Pokemon Go Itu Haram!"
Post a Comment