NU Sebut Bemain Pokemon Go Makruh Menjurus ke Haram

Jurnalmuslim.com - Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan fatwa game 'Pokemon Go' haram ketika sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal prinsip. Berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Besar NU di Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon, yang berakhir kemarin, ulama NU memberi dua hukum terkait 'Pokemon Go'.

foto by: acehcyber

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faisal Zaini, menyatakan permainan 'Pokemon Go' berpotensi haram.

"Hukumnya bermain 'Pokemon Go' itu makruh, bahkan bisa haram bila sudah membahayakan dan mengabaikan hal-hal yang prinsip," ungkapnya. Ulama NU, sambungnya, menyamakan 'Pokemon Go' dengan permainan catur yang sudah dibahas pada muktamar sebelumnya.

Dia menjelaskan, rapat pleno NU sampai membahas 'Pokemon Go' karena fenomena ini sudah menjamur. Apalagi, mereka telah memperoleh banyak laporan adanya korban dan berbagai kejadian lain sebagai dampak permainanan tersebut.
Karena itulah, dia menegaskan pihaknya harus menyatakan sikap sebagai respons dari berbagai perkembangan di tengah masyarakat, baik dari segi ekonomi, politik, sosial budaya, maupun lainnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah pihak sejauh ini telah mengeluarkan larangan untuk bermain 'Pokemon Go'. Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis juga melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk memainkan game tersebut selama masa kerja.

Bahkan, Azis menginstruksikan petugas pengamanan dalam (pamdal) di lingkungan Balai Kota Cirebon dan rumah dinas Wali Kota Cirebon untuk melarang orang-orang masuk ke sana bila hendak bermain 'Pokemon Go'. "Mereka bisa mengganggu kinerja PNS yang sedang bekerja," tegasnya. Kapolres Cirebon Kota AKBP Indra Jafar pun melarang jajarannya bermain 'Pokemon Go'.

Berbagai pengumuman pun dipasang di tempat-tempat strategis di markas Polres Cirebon Kota terkait larangan itu.

"Tidak hanya di polres, di setiap polsek pun dilarang bermain 'Pokemon Go'," katanya. Larangan itu pun berlaku untuk masyarakat yang datang ke kantor polisi. Bila sampai ditemukan ada yang bermain 'Pokemon Go', pihak yang bersangkutan akan diminta keluar dari kantor tersebut.

Larangan itu dikeluarkan mengingat Balai Kota Cirebon, rumah dinas Wali Kota Cirebon, Tugu Proklamasi, alun-alun, dan Masjid Raya Attaqwa, termasuk markas Polres dan Kodim Kota Cirebon, dijadikan pokespot atau kawasan yang banyak terdapat monster-monster dari permainan Pokemon tersebut. (atjehcyber)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "NU Sebut Bemain Pokemon Go Makruh Menjurus ke Haram"

Post a Comment