Usai Terkuak Identitas Keislamannya, Teroris di Medan dikenakan UU Perlindungan Anak

Jurnalmuslim.com - Pelaku percobaan bom bunuh di Gereja Katolik Santo Yosep, Medan, Sumatera Utara, IAH, akan diproses dengan menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, karena pelaku masih kategori anak-anak.

Baca juga:

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (29/8).

Usai Terkuak Identitas Keislamannya, Teroris di Medan dikenakan UU Perlindungan Anak

Menurut Kapolri, untuk menangani proses hukum terhadap pelaku, akan dipakai UU tentang Perlindungan Anak.

Perkembangan sementara, diduga pelaku masih anak-anak dan belum sampai berumur 18 tahun. Pada bulan Oktober nanti, pelaku baru berusia 18 tahun.

Saat percobaan bom bunuh diri, pelaku sempat menyerang pastor dengan kampak. Seketika warga yang ada di dalam gereja melumpuhkan pelaku yang juga membawa bom di tasnya.

Usai kejadian, tim dari Mabes Polri langsung diturunkan ke lokasi untuk menyelidiki kejadian berikut motif pelaku melakukan percobaan bom bunuh diri. (elshinta)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Usai Terkuak Identitas Keislamannya, Teroris di Medan dikenakan UU Perlindungan Anak"

Post a Comment