![]() |
kantor BPJS |
Dia menyebut, seharusnya aturan dalam BPJS membantu masyarakat.
“Karena tujuan dan konsep awal dibentuk BPJS itu adalah untuk membantu masyarakat,” ucap Anita saat ditemui di ruang rapat Fraksi Golkar, Senin (19/9).
Dengan peserta aktif dan non aktif yang tidak membayar akan kena denda itu, lanjutnya, juga sangat memberatkan. Terutama bagi mereka yang tidak punya penghasilan tetap.
Padahal, sebut Anita, awal dibentuk BPJS untuk memberikan jaminan kepada masyarakat tidak mampu, dimana yang tidak mampu dibayar oleh yang mampu. Sedangkan aturan baru itu terkesan memaksa.
“Bagaimana mungkin masyarakat tidak mampu diwajibkan untuk membayar denda,” ucapnya.
Padahal, semestinya negara wajib membantu masyarakat tidak mampu.
“Kita bukannya tidak mendukung. Tapi tolong dipertimbangkan sanksi-sanksi dalam aturan BPJS tersebut,” katanya.
Semestinya ada upaya persuasif dan tidak hanya mengutamakan pendekatan kaku berdasar aturan.
“Kita saja dari DPRD bisa kena denda. Seharusnya ada revisi Perpres tersebut,” ucap Anita. (bis/sam/jpnn)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "Aturan BPJS Tambah Memberatkan Warga, Tidak Mampu kok Didenda?!"
Post a Comment