Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah daerah diminta segera mengajukan data usulan pelamar penyuluh pertanian dari tenaga harian lepas tenaga bantu (THL-TB) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data ini menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana akan digunakan untuk bahan pertimbangan teknis yang disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Saya mengimbau pemda segera mendata dan mengajukan THL-TB di seluruh Dinas Pertanian ke BKN. Data ini akan digunakan untuk penetapan formasi, baik jumlah maupun lokasinya," terang Bima, Kamis (8/9).
Dia menyebutkan, dari total 20 ribu lebih THL-TB, pemerintah sudah menyetujui 7.684 formasi. Sebaiknya pengajuan datanya dipercepat karena akan diverifikasi administrasinya.
"THL-TB tidak serta-merta langsung diangkat CPNS. Sebab BKN harus memverifikasi ulang dokumen-dokumen administrasi yang disampaikan dalam penetapan NIP," tuturnya.
Bila di tim vefirikasi administrasi Kementerian Pertanian mungkin hanya melihat ijazahnya, lanjut Bima, BKN perlu lebih dari itu. Akan diselidiki ijazah itu asli dengan tanggal lahir yang benar. Lantaran banyak kasus di mana yang bersangkutan mencoba mengubah tanggal lahir di dalam ijazahnya untuk menurunkan usianya atau untuk memperpanjang masa kerja.
"BKN akan tetap menggunakan PP 96/2000 dan Perka BKN 9/2012 untuk memverifikasi administrasi terakhir sebelum yang bersangkutan ditetapkan NIP," tandasnya.
Berita ini bersumber dari JPNN.
0 Response to "Pemerintah daerah diminta segera mengajukan data usulan pelamar penyuluh pertanian dari THL-TB ke BKN."
Post a Comment