Ahok |
Ahok juga mempertanyakan ihwal anggaran yang tidak tersedia untuk memberikan ganti rugi. Menurut Ahok, Pemkot Tangerang bisa memanfaatkan APBD untuk membayar ganti rugi.
APBD 2010 bisa digunakan sebagai ganti rugi asal mendapat persetujuan dari DPRD setempat. "Asal DPRD-nya setuju, tidak masalah," ucap Ahok ketika itu.
Selain itu, sambung Ahok, jika Pemkot Tangerang serius untuk membayar ganti rugi, Pemkot Tangerang bisa mencari dana bantuan sebagai dana penunjang bagi warga.
Seperti diketahui, saat itu Pemkot Tangerang ingin menertibkan pemukiman Cina Benteng karena ingin menormalisasi Sungai Cisadane. Pemkot beralasan warga yang menghuni bantaran sungai itu tak memiliki izin mendirikan bangunan sehingga tak perlu ganti rugi.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menertibkan pemukiman Kampung Pulo di Jakarta Timur. Alasan penggusuran Kampung Pulo merupakan bagian dari rencana pemerintah menormalisasi sungai Ciliwung. Rencana normalisasi tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Tahun 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), rencana sodetan untuk pembangunan danau serta perubahan peruntukan tanah di Kampung Pulo dan Bidara Cina. (republika)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "Tahukah? Ahok Pernah Tegur Wali Kota Tangerang Karena Ingin Gusur Warga Cina"
Post a Comment