Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Jurnalmuslim.com - Aktivis dan Advokat Senior, Eggi Sudjana mengatakan petahana DKI sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi disebut dugaan.

Setidaknya menurut Eggi ada tujuh poin penistaan agama yang diucapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertama ia mengatakan jangan mau dibohongi dan dibodohi.

"Ahok itu sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Ada tujuh bukti atas ucapannya. Jadi, tidak perlu lagi media menuliskan bahwa Ahok diduga menistakan al-Qur'an. Pertama Ahok memakai bahasa jangan mau dibohongi oleh surat Al-Maidah ayat 51. Ahok juga mengatakan jangan mau dibodohi," ucapnya, Kamis (20/10/2016), di Gedung Juang 45, Jakarta.

Namun ia nampaknya merasa ada ibroh dari ucapan penistaan yang dilakukan oleh Ahok itu. Di antaranya, masyarakat luas yang awalnya tidak mengenal Al-Maidah ayat 51, kini sontak semua mengetahuinya.

"Padahal saat itu Al-Maidah belum populer. Sejak Ahok sebut-sebut Al-Maidah ayat 51: "Jangan mau dibohongi Al-Maidah", kini pun populer," katanya.
Ahok dikatakan juga olehnya bahwa penistaan itu seharusnya masuk ke ranah hukum. Mengingat, ucapan Ahok itu sudah menyentuh beberapa Pasal penistaan. "Di antaranya unsur Pasal 51 Ayat 6, Pasal 310, dan Pasal 311. Jelas sekali ia mencemarkan nama bailk ulama dan mengandung fitnah," sambungnya.

Sebab itu, dengan adanya unsur-unsur di atas, maka Ahok dapat dipastikan olehnya dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

"Kita kumpulkan pasal-pasal ini. Jika dikumpulkan, maka Ahok akan dikenakan masa tahanan 10 tahun. Nah, kalau sudah lebih dari 5 tahun seperti itu, Ahok seharusnya sudah ditangkap," tutupnya. (vic)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara"

Post a Comment