Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan

Jurnalmulslim.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangkan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang membatalkan reklamasi Pulau G. Maka kelanjutan reklamasi Pulau G terbuka lagi.

"Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, tanggal 31 Mei 2016," demikian tulis PT TUN dalam laman detail perkara putus tingkat pertama sebagaimana diunggah di situs PT TUN Jakarta, diakses detikcom, Kamis (20/10/2016)..

Selain keputusan PTUN yang membatalkan reklamasi Pulau G itu tak berlaku lagi, para penggugat/para terbanding (nelayan, dkk) dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu, lansir detik, (21/10/16).

Sengketa ini berlangsung antara pihak yang melakukan upaya banding yakni Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. Mereka melawan para nelayan yakni bernama Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan. Ada pula Koalisi Rakyat untuk keadilan Perikanan (KIARA) dan Wayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang turut sebagai penggutat terbanding melawan Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra.
(nisyi/jurnalmuslim.com)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan"

Post a Comment