Jurnalmuslim.com - DKM Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada pihak Kepolisian terkait pernyataannya terhadap surat al-Maidah 51.
"Kita melaporkan Ahok dengan pasal penghinaan dan penodaan suatu agama di Indonesia, kata Hanny Kristianto, mewakili DKM Darussalam kepada Voa-Islam, Kamis (12/10/2016).
Hanny menerangkan, jamaah masjid Darussalam antusias melaporkan Ahok ke Kepolisian karena persoalan surat al-Maidah 51 bukan hanya persoalan masyarakat DKI Jakarta, tapi lebih jauh lagi adalah masalah semua umat Islam.
"Makanya, kami bergerak. Karena ini bukan soal politik, ini masalah aqidah," tutur koordinator Mualaf Center Darussalam itu.
Pelaporan sendiri, menurut Hanny, dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Secara resmi Ahok dilaporkan oleh pengurus DKM Darussalam bernama Ibnu Baskoro. Menurut DKM Darussalam tindak pelaporan hukum terhadap seseorang belum pernah dilakukan sebelumnya.
"Ini pertama kalinya bagi saya dan Darussalam," ucap Ibnu Baskoro.
DKM Darussalam melanjutkan, bahwa jamaah masjid rencananya juga akan terlibat dengan aksi besar tangkap Ahok pada hari Jumat, 14 Oktober 2016 mendatang. Sebagai bagian dari upaya membela al-Qur'an.
"Kita tidak memobilisasi jamaah, tapi jamaah yang meminta kami untuk bergerak. Jadi, kami persiapkan untuk hari Jumat," jelas Hanny.
Sekadar diketahui, proses pelaporan yang dilakukan DKM Darussalam didampingi oleh Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) dan Tim Pembela Muslim. (Syaf/voa-islam.com)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DKM Darussalam Kota Wisata Laporkan Ahok ke Pihak Berwajib"
Post a Comment