Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden

Jurnalmuslim.com - Terbukti bersalah dan langgar hukum, kini Ratu Atut harus siap menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama tujuh hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 20 Desember 2013. 

Ratu Atut Chasiyah, Gubernur Banten mengaku ikhlas dengan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu diungkapkan oleh salah satu tim penasihat hukum Ratu Atut, Tengku Nasrullah di Jakarta, Sabtu (21/12).

Agaknya penerapan hukum bagi pemimpin kota berbeda dengan yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini umat islam di seluruh kota tengah gempar suarakan penangkapan Ahok lantaran telah menghina dan mencela agama Islam dengan menyebut Al Quran kitab pembohong.

Namun mirisnya, Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Wagub DKI itu karena masih menunggu izin dari Presiden.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016). (nisyi/jurnalmuslim.com)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden"

Post a Comment