Sama-sama Gubernur yang Langgar Hukum, Nur Alam = Ditangkap, Ahok = Dibiarkan Sampai Ada Ijin Presiden

Jurnalmuslim.com - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan tambang. PAN, partai yang menaungi Nur Alam, menyerahkan proses hukum kadernya itu sepenuhnya ke KPK.

"Kami hormati proses hukum di KPK. Kami juga prihatin. Bagaimanapun Nur Alam punya jasa di Sultra. Kalau ada penyimpangan, kami serahkan ke KPK," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa (23/8/2016).

PAN menegaskan tak akan mengintervensi proses hukum di KPK. Nur Alam akan diminta fokus menghadapi kasusnya.

"Sebagai sahabat, kami prihatin. Tapi sebagai orang yang taat asas hukum, taat aturan yang ada, kami tidak intervensi," ujar Yandri.

Agaknya penerapan hukum bagi pemimpin kota berbeda dengan yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini umat islam di seluruh kota tengah gempar suarakan penangkapan Ahok lantaran telah menghina dan mencela agama Islam dengan menyebut Al Quran kitab pembohong.

Namun mirisnya, Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Wagub DKI itu karena masih menunggu izin dari Presiden.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016). (nisyi/jurnalmuslim.com)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Sama-sama Gubernur yang Langgar Hukum, Nur Alam = Ditangkap, Ahok = Dibiarkan Sampai Ada Ijin Presiden"

Post a Comment