Forum Honorer Kategori 2 Jombang meminta agar Keputusan Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, tentang Honorarium Bagi Tenaga Kontrak di Kabupaten Jombang direvisi.

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Forum Honorer Kategori 2 Jombang meminta agar Keputusan Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, tentang Honorarium Bagi Tenaga Kontrak di Kabupaten Jombang direvisi.

Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, pada 16 April 2016, menurut para honorer menyisakan celah polemik. 

"Ada beberapa celah yang harus disikapi terkait SK Bupati Nomor 100/2015 itu. Bupati harus segera merevisinya," kata Koordinator FHK2I Jombang, Ipung Kurniawan, Rabu (23/11/2016).

Disebutkan, SK Bupati Jombang Nomor 100/2015, tidak mengatur tentang klasifikasi honorer. Padahal, papar Ipung, klasifikasi itu penting dimasukkan untuk membedakan antara honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 dengan yang diangkat sesudahnya.

"SK tidak mencantumkan UU yang mengatur honorer sebagai rujukan dari PP 48 thn 2005 dan PP 56 thn 2012. Dalam SK Itu tidak ada klasifikasi sehingga honorer baru atau yang diangkat sebelum tahun 2005 statusnya sama," ungkapnya.

Berikutnya, beber Ipung, dalam SK Bupati tentang Honorarium Bagi Tenaga Kontrak, penerima honorarium diprioritaskan untuk honorer yang memiliki SK Bupati. "Padahal yang memiliki SK Bupati rata-rata masa kerja diatas tahun 2005, yang menurut PP thn 2005 sudah tidak boleh mengangkat honorer," jelasnya.

Kritik dan desakan agar SK Bupati Jombang Nomor 100/2015 direvisi, papar Ipung Kurniawan, diantaranya karena pada penjelasan tentang tenaga kontrak adalah mereka yang bekerja dibawah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa ada kriteria masa kerja. 

Selain itu, ketentuan tentang panggajian para tenaga honorer juga tidak tercantum dalam SK. "Kami melihat tidak ada cantolan hukum tentang penggajian pegawai," sebut Ipung.

Terkait dengan jumlah honorarium yang diterima honorer, tenaga honorer Kategori 2 Jombang, kata Ipung, tidak mempersoalkan meski tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK. 

Berdasarkan Keputusan Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, tenaga honorer yang bekerja sebagai guru dan tenaga di sejumlah instansi di Pemerintahan Kabupaten Jombang, menerima honorarium berdasarkan tingkat pendidika masing-masing.

Honorer lulusan setingkat SD-SMP, menerima honor sebesar Rp. 800.000 perbulan, lulusan SMA - DIII sebesar Rp. 1.000.000 perbulan, lulusan S1/DIV Rp. 1.200.000,- serta untuk lulusan S2 sebesar Rp. 1.500.000 perbulan.

Dalam waktu dekat, insentif atau honorarium bagi tenaga honorer akan cair sebesar Rp. 500 ribu perbulan. "Kami tidak mempersoalkan. Sesuai kemampuan keuangan, kami menghargai jika Pemerintah Daerah tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memberikan honor sesuai SK," ujar Ipung.

"Bagi kami yang paling penting sekarang adalah Bupati merevisi SK nomor seratus. SK yang baru berlaku khusus untuk Honorer K2 dan dilampiri daftar honorer yang layak menerima," tandas Ipung Kurniawan.

Sebelumnya, desakan agar Bupati Jombang melakukan revisi terhadap Keputusan Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, tentang Honorarium Bagi Tenaga Kontrak di Kabupaten Jombang disampaikan dalam hearing dengan DPRD Jombang, Senin (22/11/2016) lalu.

Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para honorer K2. "Kalau soal SK Bupati nomor 100/2015, akan kami sampaikan. Sekaligus kita lihat seperti apa kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Sementara, terkait desakan SK kepegawaian tetap bagi honorer K2, Minardi mengaku masih memikirkan berbagai peluang. "Kalau mengacu undang-undang dan aturan Pemerintah pusat kan sudah tidak mungkin. Tapi kita akan cari peluangnya, termasuk referensi barangkali ada daerah lain yang kasusnya sama dengan Jombang dan bisa diselesaikan," jelasnya.

Berita ini bersumber dari JATIM TIMES.

Related Posts :

0 Response to "Forum Honorer Kategori 2 Jombang meminta agar Keputusan Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, tentang Honorarium Bagi Tenaga Kontrak di Kabupaten Jombang direvisi."

Post a Comment