Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa karena terkendala Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 35 tahun. Ratusan guru honorer kategori II (K2) di Sampang, Madura, Jawa Timur terancam gugur jadi PNS, karena rata-rata mereka sudah lebih 35 tahun umurnya. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, ada sebanyak 918 dari total 1.725 tenaga honorer diketahui sudah berumur di atas 35 tahun.
“Kami telah mengajukan semua K2 ke pemerintah pusat. Jadi kebijakan diangkat atau tidak menjadi PNS itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat,” kata Kepala BKD Sampang, Slamet Terbang, Senin (21/11/2016).
Ia mengatakan, jumlah tenaga honorer Kategori Dua (K2) yang usianya lebih 35 tahun akan terus bertambah pada tahun 2017 nanti. Namun demikian pihaknya berharap para tenaga honorer yang usianya melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 untuk tetap ikut tes, jika di buka rekrutmen PNS.
“Meski belum ada aturan pengangkatan PNS dari peserta K2, siapa tahu dengan Menteri yang baru ini memberikan perlakuan khusus bagi K2 untuk diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah daerah kabupaten Sampang akan terus memperjuangkan para nasib tenaga honorer yang telah masuk dalam Kategori dua (K2). Oleh karena itu para tenaga honorer K2 tidak perlu berkecil hati atau pesimis tidak menjadi PNS, karena masih banyak kesempatan untuk bisa mengikuti tes CPNS.
“Kami akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2, siapa tahu nanti ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PNS,” pungkasnya.
Berita ini bersumber dari newsmadura.com.
0 Response to "Kepala BKD Sampang berharap para tenaga honorer yang usianya melebihi batas maksimal untuk tetap bisa ikut tes, jika di buka rekrutmen PNS."
Post a Comment