Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih memanfaatkan diskresi bupati untuk memenuhi kebutuhan pegawai pemerintahan itu pada 2017. Sebab, kabupaten hasil pemekaran itu masih kekurangan tenaga teknis dan guru.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, pemerintah daerah dilarang mengangkat pengawai honorer. Proses itu harus dilakukan oleh tim yang dibentuk di tingkat nasional.
Kabupaten hasil pemekaran 13 tahun lalu tersebut, masih kekurangan sekitar 1700 guru pegawai negeri sipil. Hal itu lah, menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani yang membuat bupati menggunakan diskresinya.
Bupati Mukomuko Choirul Huda tahun ini telah mengangkat kembali tenaga teknis dan guru honorer. Meski begitu, Syafkani membantah jika Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Untuk kategori pegawai yang satu itu, Bupati Mukomuko tidak berani melakukannya karena tidak ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.
Untuk itu, katanya, Pemerintah Mukomuko masih tetap menggunakan tenaga honorer kontrak yang diangkat sebelumnya untuk membantu menjalankan roda pemerintah di daerah itu. Mereka juga tidak perlu diseleksi lagi.
Mereka sudah melewati proses seleksi saat pertama diangkat menjadi tenaga honorer. Saat ini, pemerintah menilainya kinerja mereka cukup baik.
Menurutnya, mereka ini tidak perlu lagi diseleksi. Karena sebelumnya sudah ada seleksi dan hasilnya mereka ini terpilih untuk menjadi honorer pemerintah setempat.
Meski bupati mempunyai wewenang menggunakan hak diskresi, Syafkani menjamin dalam pelaksanaannya proses pengangkatan pegawai honor itu tetap dilakukan dengan hati-hati.
Untuk itu, katanya, pemerintah setempat berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri setempat sebagai pendamping untuk konsultasi hukum. Selain itu, sekaligus sebagai pengacara negara.
Dengan demikian, penggunaan diskresi itu tetap dilakukan dalam koridor hukum. Sebab, Syafkani menegaskan Bupati Choirul Huda tidak ingin menyalahi wewenangnya.
Saat ini, menurut Syafkani terdapat 2.000 tenaga teknis dan guru honorer yang bekerja di satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Mereka bertugas di sekolah yang tersebar di 15 kecamatan wilayah Mukomuko.
Tenaga mereka sangat bermanfaat bagi anak-anak usia sekolah di kabupaten tersebut. Terutam yang berada di tempat terpencil.
Berita ini bersumber dari KORPRI Online.
0 Response to "Pegawai Kurang, Bupati Mukomuko Gunakan Diskresi Angkat Honorer"
Post a Comment