Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi unjuk rasa di depan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuntutan pengangkatan menjadi ASN/PNS secara langsung tanpa seleksi, setelah pengabdiannya kepada negara selama bertahun-tahun menjadi tenaga honorer. Tuntutan tersebut diharapkan dapat diakomodasi dalam Revisi UU ASN yang telah menjadi inisiatif DPR untuk dibahas dengan pemerintah beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, KASN berkomitmen mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan honorer agar mendapatkan kejelasan status dan perbaikan kesejahteraan. Demikian seperti diungkapkan oleh Komisioner KASN Tasdik Kinanto saat menerima 10 orang perwakilan FHK2I di ruang rapat KASN, Rabu, (22/02/2017).
"KASN mengharapkan permasalahan honorer dapat diselesaikan dengan tuntas dan konsisten, kami siap mengawal prosesnya dan mengawasi pelaksanaannya bila telah diputuskan oleh pemerintah (terkait kebijakan honorer)," tegas Tasdik Kinanto.
Dalam kesempatan itu, Tasdik Kinanto menjelaskan, kewenangan memutuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS bukanlah milik KASN, melainkan Pemerintah. KASN, lanjut Tasdik, merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen yang mempunyai tugas utama melakukan pengawasan nilai dasar, kode etik dan netralitas ASN dalam berdemokrasi serta mengawasi efektivitas pelaksanaan sistem merit dalam birokrasi pemerintah, seperti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Revisi UU ASN merupakan ranah dari DPR dan pemerintah. Kami tinggal mengawasi implementasinya saja bila telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Tasdik.
Lebih jauh, KASN mengapresiasi kedatangan tenaga honorer dengan tuntutan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik melalui Revisi UU ASN. Namun demikian, KASN berpandangan penyelesaian tenaga honorer dapat dilakukan pemerintah lebih cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dengan tetap mengacu pada UU ASN. “Menurut kami, cara yang paling efektif dan cepat untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah dapat menerbitkan PP yang mengakomodir tenaga honorer,” jelas Tasdik
Sementara itu, Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan dalam orasinya, aksi turun ke jalan pada hari ini (22/02/2017) hanya diikuti oleh sedikit tenaga honorer yang berasal dari Jakarta. Aksi besar, kata Titi, akan dilaksanakan esok hari (23/02/2017) dengan jumlah peserta lebih banyak di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
“Demo hari ini memang tidak banyak yang turun. Namun, saya pastikan aksi 232 minimal 10.000 massa akan turun. Saya sudah menerima laporannya dari kawan-kawan daerah yang mulai bergerak ke Jakarta hari ini,” ungkap Titi sesaat sebelum diterima Komisioner KASN.
Titi memimpin unjuk rasa sekitar 300 tenaga honorer dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, sehingga aksi penyampaian pendapat dapat berjalan tertib dan damai. “Kami akan menyampaikan tuntutan utama honorer K2 kepada ketua KASN, yaitu mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara, karena hanya dengan revisi, kami bisa diangkat menjadi PNS,” seru Titi dalam orasinya.
Berita ini bersumber dari KASN.
Menanggapi hal tersebut, KASN berkomitmen mendorong pemerintah menyelesaikan permasalahan honorer agar mendapatkan kejelasan status dan perbaikan kesejahteraan. Demikian seperti diungkapkan oleh Komisioner KASN Tasdik Kinanto saat menerima 10 orang perwakilan FHK2I di ruang rapat KASN, Rabu, (22/02/2017).
"KASN mengharapkan permasalahan honorer dapat diselesaikan dengan tuntas dan konsisten, kami siap mengawal prosesnya dan mengawasi pelaksanaannya bila telah diputuskan oleh pemerintah (terkait kebijakan honorer)," tegas Tasdik Kinanto.
Dalam kesempatan itu, Tasdik Kinanto menjelaskan, kewenangan memutuskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS bukanlah milik KASN, melainkan Pemerintah. KASN, lanjut Tasdik, merupakan lembaga non struktural yang bersifat independen yang mempunyai tugas utama melakukan pengawasan nilai dasar, kode etik dan netralitas ASN dalam berdemokrasi serta mengawasi efektivitas pelaksanaan sistem merit dalam birokrasi pemerintah, seperti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
“Revisi UU ASN merupakan ranah dari DPR dan pemerintah. Kami tinggal mengawasi implementasinya saja bila telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Tasdik.
Lebih jauh, KASN mengapresiasi kedatangan tenaga honorer dengan tuntutan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik melalui Revisi UU ASN. Namun demikian, KASN berpandangan penyelesaian tenaga honorer dapat dilakukan pemerintah lebih cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dengan tetap mengacu pada UU ASN. “Menurut kami, cara yang paling efektif dan cepat untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah dapat menerbitkan PP yang mengakomodir tenaga honorer,” jelas Tasdik
Sementara itu, Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih menyatakan dalam orasinya, aksi turun ke jalan pada hari ini (22/02/2017) hanya diikuti oleh sedikit tenaga honorer yang berasal dari Jakarta. Aksi besar, kata Titi, akan dilaksanakan esok hari (23/02/2017) dengan jumlah peserta lebih banyak di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
“Demo hari ini memang tidak banyak yang turun. Namun, saya pastikan aksi 232 minimal 10.000 massa akan turun. Saya sudah menerima laporannya dari kawan-kawan daerah yang mulai bergerak ke Jakarta hari ini,” ungkap Titi sesaat sebelum diterima Komisioner KASN.
Titi memimpin unjuk rasa sekitar 300 tenaga honorer dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, sehingga aksi penyampaian pendapat dapat berjalan tertib dan damai. “Kami akan menyampaikan tuntutan utama honorer K2 kepada ketua KASN, yaitu mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara, karena hanya dengan revisi, kami bisa diangkat menjadi PNS,” seru Titi dalam orasinya.
Berita ini bersumber dari KASN.
0 Response to "KASN Harapkan Pemerintah Selesaikan Masalah Honorer"
Post a Comment