Menteri Asman Yakin Masalah Honorer K2 Beres dengan PP

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa para tenaga honorer kategori dua (K2) tampaknya harus bersabar menunggu pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasalnya, di tengah usulan DPR terhadap revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan 19 peraturan pemerintah (PP) yang diklaim mampu menyelesaikan persoalan honorer K2.

Menpan-RB Asman Abnur mengungkapkan, UU ASN mengamanatkan penyusunan 19 PP.

Saat ini, kementerian telah menyelesaikan 11 PP yang tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul.

“Persoalan honorer K2 itu masalah lama. Mudah-mudahan dengan adanya PP ini masalah akan selesai,” terang Asman usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2).

Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif.

Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.

“Saya sendiri diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” ujar dia.

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen. Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

Berita ini bersumber dari JPNN.

0 Response to "Menteri Asman Yakin Masalah Honorer K2 Beres dengan PP"

Post a Comment