Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem multi subject teaching atau sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum. Sistem itu bertujuan mengatasi kekurangan guru dan mengahadapi gelombang pensiun.
"Kebijakan pak menteri, bagaimana kita optimalisasi guru yang ada," kata Sekertaris Jenderal Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman saat dihubungi Republika, Rabu (18/10).
Ia mengatakan, saat ini dunia pendidikan menghadapi kekurangan guru di sejumlah daerah. Pemerintah berupaya mengoptimalkan keahlian guru mengajar mata pelajaran serumpun.
Ia mencontohkan guru mata pelajaran fisika memiliki kemampuan matematika. Pemerintah memberi pelatihan pada guru itu, memperkuat pelajaran matematika. Pun guru ekonomi, dapat memberi pelajaran ekonomi perusahaan.
"Sehingga mengajarnya tak hanya fisika, tapi dengan matematika," ujar dia.
Nurzaman mengatakan sistem ini serupa program keahlian ganda pengajar SMK. Pemerintah tidak mewajibkan sistem ini pada semua guru.
"Nanti analisis (kalau ada guru berminat), kan harus ada tes awal dulu," kata dia.
Ia mengatakan pemerintah masih merumuskan formulasi teknis keahlian ganda mata pelajaran umum itu. Pun Kemendikbud tengah meninjau Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru bersertifikasi Pendidik untuk memayungi kebijakan baru itu. Ia menegaskan sistem ini menargetkan pelajaran-pelajaran serumpun.
"Permendikbud itu kan berbasis serumpun," jelasnya.
Nurzaman mengatakan pelatihan keahlian ganda guru mata pelajaran umum dimulai 2018. Kemendikbud, ia mengatakan, masih mendata dan memetakan berapa guru yang kekurangan jam mengajar.
Terkait kekurangan guru, Nurzaman mengatakan secara kuantitas jumlah guru cukup. Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), tercatat sekitar 3,133 juta guru PNS dan swasta.
Menurutnya, permasalahan guru yakni terkait statusnya, misalnya guru honorer. "Jadi sekarang masalahnya tinggal mengalihkan status dari guru honorer jadi ASN (PNS dan P3K)," kata dia.
Saat ini, Nurzaman menuturkan, Kemendikbud berupaya memperjelas status guru honorer, serta memelihara dan meningkatkan kompetensi guru mengajar anak-anak. Ia berujar pemerintah ingin guru adalah sosok profesional memahami cara mengajar.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendikbud dan Komisi X DPR RI pada Senin (16/10) malam, ada kesepakatan peningkatan guru produktif di SMK melalui program sertifikasi keahlian ganda. Kemendikbud berencana menerapkan sistem multi subject teaching melalui pengakuan mata pelajaran serumpun.
Saat ini, Kemendikbud melakukan penelaahan kembali Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 sebagai solusi atas banyaknya guru yang memiliki sertifikat keahlian yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu.
Berita ini bersumber dari Republika Online.
0 Response to "Permasalahan guru yakni terkait statusnya"
Post a Comment