Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa sedikitnya 1.260 orang guru honorer di lingkungan Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, bersepakat menyampaikan petisi kepada Presiden RI Joko Widodo agar bisa segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Juru bicara Guru Honorer Pamekasan Maskur dalam keterangan persnya kepada media di Pamekasan, Senin, menjelaskan, kesepakatan menyampaikan petisi itu untuk memperjuangkan nasib mereka.
"Sebab mayoritas diantara kami sudah tidak memungkinkan lagi untuk mengikuti tes CPNS, bahkan sudah ada sebagian diantara kami yang mengabdi selama 35 tahun lebih," ujar Maskur.
Ia menjelaskan, rencana menyampaikan petisi secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo itu, atas kesepakatan bersama berdasarkan hasil musyarakah Forum Guru Honorer se-Indonesia yang digelar beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan total jumlah tenaga honorer di Indonesia berdasarkan hasil pendataan sebanyak 439.996 orang, sedangkan di Pamekasan sebanyak 1.260 orang.
Petisi akan disampaikan langsung ke Istana Negara bersama Ketua Komisi I DPRD Ismail di Sekretariat Negara dan pada tanggal 6 Januari 2018 rombongan menuju Jakarta sekaligus beliau bersama utusan delegasi daerah lain.
Sebelumnya, pada Minggu (24/12) para guru honorer ini menggelar aksi damai di depan Pendopo Pemkab Pamekasan menuntut agar mereka bisa mendapatkan upah setara dengan upah minimum kabupaten (UMK).
"Saat ini UMK Pamekasan Rp1,4 juta. Sementara gaji guru honorer (K-2) selama 2017 hanya Rp600 ribu per bulan," kata Maskur menjelaskan.
Sementara itu, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan Maskur Rasyid menyatakan mendukung dan akan siap mengawal usulan para tenaga honorer mendapatkan gaji sesuai dengan UKM.
"Mereka perlu kita kawal, karena ternyata gaji yang mereka terima jauh lebih minim dari UMK Pamekasan," katanya.
Berita ini bersumber dari Antara Jatim.
0 Response to "1.260 orang guru honorer Pamekasan bersepakat menyampaikan petisi kepada Presiden RI Joko Widodo agar bisa segera diangkat menjadi PNS."
Post a Comment