Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka untuk mencari kejelasan mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya berkaitan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD Komisi A Pemerintah Kabupaten Kudus berkunjung ke BKN, Rabu (27/12/2017). Anggota DPRD yang hadir ditemui Biro Humas BKN yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Pengaduan Masyarakat Vino Dita Tama di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pusat BKN, Jakarta.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Sunarto, menanyakan hak-hak yang dimiliki seorang PPPK. Vino Dita Tama menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN, PPPK mempunyai hak yang sama dengan PNS di antaranya PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Berita ini bersumber dari BKN.
0 Response to "Anggota Komisi A DPRD Pemkab Kudus Pertanyakan Hak-hak PPPK"
Post a Comment