Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah Kabupaten Mesuji yang berkinerja buruk akan diberhentikan.
Proses pemberhentian berupa tidak diperpanjangnya Surat Keputusan (SK) bupati Mesuji tahun 2018 mendatang.
Bupati Mesuji, Khamami, mengatakan jika pemberhentian hanya berlaku bagi mereka yang malas, dan jarang masuk kerja.
"Perpanjangan SK Bupati Tahun 2018 akan di berikan dengan mengevaluasi tahun 2017. Yang malas dan jarang masuk serta kurangnya loyalitas serta merusak nama pemerintah atau tempatnya bekerja menjadi pertimbangan SK tidak di perpanjang tahun 2018," kata Khamami, Senin (18/12/2017).
Bagi PNS, lanjut Khamami, tindakan akan di lakukan oleh Inpsektorat Mesuji sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Sekolah-Kepala Puskesmas untuk tidak menutupi atau membela pegawai malas. Mereka hanya makan gaji buta," tegas Khamami.
Pemkab Mesuji juga akan memberikan sanksi kepada kepala OPD yang melindungi pegawainya yang terbukti tidak memiliki loyalitas dan melanggar PP No.53.
"Ada sanksi yang kita berikan kepada yang membela atau menutupi pegawai malas. Mereka harus memiliki tanggung jawab dengan jabatan yang ada. Kita adalah pelayan masyarakat," ucapnya.
Berita ini bersumber dari Lampung Post.
0 Response to "Pegawai Non-PNS Malas Bakal Diberhentikan"
Post a Comment