Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR

Sahabat pembaca Info honorer, sudah tahukah anda bahwa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Supriano berharap para guru honorer yang tidak lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapat honor sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

"Seandainya kalau dia tidak lulus dalam PPPK, kita harapkan guru ini dibayar sesuai UMR yang ada di daerah masing-masing," ujar Supriano di gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (2/5).

PPPK merupakan jenjang baru yang dibuat pemerintah bagi pegawai honorer. Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer mesti lulus tes lebih dulu. Jika lolos, gaji dan tunjangannya menjadi setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, waktu kerjanya yang sesuai dengan perjanjian.


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja, perjanjian kerja minimal satu tahun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Supriono mengatakan tidak ada yang bisa dilakukan jika guru honorer yang mendaftar tidak lolos seleksi. Sebab, PPPK membutuhkan tingkat kompetensi tertentu demi perbaikan sumber daya manusia. 

Lebih lanjut, Supriano mengatakan pihaknya mengembalikan penyelenggaraan proses rekrutmen PPPK kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

"Ya memang ini kan PPPK dikembalikan kepada dana daerah untuk daerah dan tergantung juga kesiapan dana di daerah juga," ujar dia.

Sebelumnya, Kemenpan RB mencatat ada 25 pemerintah daerah yang dinilai sulit melakukan rekrutmen tahun ini lantaran belanja pegawainya di atas 50 persen.

Supriano juga mengatakan pemerintah tahun ini sedang fokus untuk merekrut 129 ribu guru honorer kategori II.

Manajemen rekrutmen PPPK dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diketahui sebelumnya, pemerintah menawarkan ribuan kursi PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruffdin mengatakan PPPK ini memprioritaskan guru honorer yang tidak lolos CPNS. 

"Guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," ucap dia, Senin (14/1).

Berita ini bersumber dari CNN.

0 Response to "Kemendikbud Harap Guru Honorer Gagal PPPK Dibayar Sesuai UMR"

Post a Comment