Rhan Pindad ★
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penguasaan teknologi keantariksaan, salah satunya adalah adalah pengembangan teknologi roket.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 16 Februari 2023 lalu.
Dalam beleid ini mengatur mengenai penguasaan dan perlindungan teknologi keantariksaan, standar prosedur keamanan dan keselamatan dalam pengusahaan teknologi keantariksaan, peran masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan, pembinaan, dan pendanaan.
Selain itu dalam aturan ini juga penguasaan teknologi keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan. Selain itu teknologi yang dimaksud tidak terbatas hanya penguasaan teknologi roket, satelit, aeronautika, dan penjalaran teknologi.
Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi roket, disebutkan meliputi penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi motor roket, struktur roket, penjejakan telemetri, dan kendali, hingga muatan.
Serta hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.
"Dalam penguasaan dan pengembangan teknologi motor roket sebagaimana maksud pada ayat (2) huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, Wajib memperoleh izin dari Badan," mengutip Beledi pada Pasal 8 Ayat (4).
Selain itu ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin penguasaan dan pengembangan teknologi roket juga sebagaimana ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.
Dalam Beleid ini diungkapkan penguasaan dan pengembangan teknologi roket, badan pada akhirnya akan membuat perancangan prototipe roket hingga melakukan pengujian roket.
"Badan juga wajib melakukan menyusun program pengembangan roket, membuat perancangan dan prototipe roket, dan melaksanakan pengujian roket," mengutip Pasal 11 ayat (1).
Selain itu dalam penyelenggara juga wajib menjaga keamanan dan keselamatan kegiatan dan masyarakat dari risiko kecelakaan.
Jika ada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif kepada Kepala Badan. Berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan (sementara, sebagian, atau seluruh), pencabutan izin hingga denda administratif.
Pengembangan Satelit Hingga Aeronautika
Satelit LAPAN-A2/LAPAN-ORARI melintasi wilayah Indonesia sekitar 14 kali sehari (LAPAN)
Tidak hanya roket, Beleid itu juga mengatur pengembangan teknologi satelit yang dilaksanakan oleh penyelenggara keantariksaan.
Penguasaan dan pengembangan teknologi satelit meliputi dari ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi bus satelit, muatan satelit, ruas bumi dan operasi satelit.
Sehingga Badan wajib menyusun program pengembangan satelit, melakukan perancangan dan prototipe satelit, melaksanakan pengujian satelit, hingga mengoperasikan stasiun bumi untuk (telemetri, penjajakan dan komando jarak jauh), serta melaksanakan peluncuran satelit dengan kemampuan sendiri atau melalui kerja sama.
"Dalam penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan penyelenggara keantariksaan selain badan," tulis Pasal 14 ayat (2).
Sedangkan penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika meliputi penguasaan ilmu dan pengetahuan bidang teknologi propulsi, aerostruktur, avionik, dan kendali terbang. Yang bisa bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain badan dalam penguasaan teknologi Aeronautika.
Dari Beleid ini juga mengatur penjalaran teknologi keantariksaan. baik untuk penggunaan publik, pemerintah atau pengguna non publik. (hoi/hoi)
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait penguasaan teknologi keantariksaan, salah satunya adalah adalah pengembangan teknologi roket.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 16 Februari 2023 lalu.
Dalam beleid ini mengatur mengenai penguasaan dan perlindungan teknologi keantariksaan, standar prosedur keamanan dan keselamatan dalam pengusahaan teknologi keantariksaan, peran masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan, pembinaan, dan pendanaan.
Selain itu dalam aturan ini juga penguasaan teknologi keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan. Selain itu teknologi yang dimaksud tidak terbatas hanya penguasaan teknologi roket, satelit, aeronautika, dan penjalaran teknologi.
Untuk penguasaan dan pengembangan teknologi roket, disebutkan meliputi penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi motor roket, struktur roket, penjejakan telemetri, dan kendali, hingga muatan.
Serta hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.
"Dalam penguasaan dan pengembangan teknologi motor roket sebagaimana maksud pada ayat (2) huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, Wajib memperoleh izin dari Badan," mengutip Beledi pada Pasal 8 Ayat (4).
Selain itu ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin penguasaan dan pengembangan teknologi roket juga sebagaimana ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.
Dalam Beleid ini diungkapkan penguasaan dan pengembangan teknologi roket, badan pada akhirnya akan membuat perancangan prototipe roket hingga melakukan pengujian roket.
"Badan juga wajib melakukan menyusun program pengembangan roket, membuat perancangan dan prototipe roket, dan melaksanakan pengujian roket," mengutip Pasal 11 ayat (1).
Selain itu dalam penyelenggara juga wajib menjaga keamanan dan keselamatan kegiatan dan masyarakat dari risiko kecelakaan.
Jika ada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar, akan diberikan sanksi administratif kepada Kepala Badan. Berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan (sementara, sebagian, atau seluruh), pencabutan izin hingga denda administratif.
Pengembangan Satelit Hingga Aeronautika
Satelit LAPAN-A2/LAPAN-ORARI melintasi wilayah Indonesia sekitar 14 kali sehari (LAPAN)
Tidak hanya roket, Beleid itu juga mengatur pengembangan teknologi satelit yang dilaksanakan oleh penyelenggara keantariksaan.
Penguasaan dan pengembangan teknologi satelit meliputi dari ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi bus satelit, muatan satelit, ruas bumi dan operasi satelit.
Sehingga Badan wajib menyusun program pengembangan satelit, melakukan perancangan dan prototipe satelit, melaksanakan pengujian satelit, hingga mengoperasikan stasiun bumi untuk (telemetri, penjajakan dan komando jarak jauh), serta melaksanakan peluncuran satelit dengan kemampuan sendiri atau melalui kerja sama.
"Dalam penguasaan dan pengembangan teknologi satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan penyelenggara keantariksaan selain badan," tulis Pasal 14 ayat (2).
Sedangkan penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika meliputi penguasaan ilmu dan pengetahuan bidang teknologi propulsi, aerostruktur, avionik, dan kendali terbang. Yang bisa bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain badan dalam penguasaan teknologi Aeronautika.
Dari Beleid ini juga mengatur penjalaran teknologi keantariksaan. baik untuk penggunaan publik, pemerintah atau pengguna non publik. (hoi/hoi)
➶ CNBC
sumber : https://garudamiliter.blogspot.com/
0 Response to "Jokowi Siapkan Teknologi Roket Buatan Indonesia"
Post a Comment