Industri Pertahanan Dalam Negeri Jadi Solusi di Atasi Potensi Embargo Alutsista di Tengah Dinamika Geopolitik

Ranpur Harimau, hasil kerjasama Pindad - FNSS (Pindad)

Kondisi geopolitk belakangan ini terus memanas. Perseteruan antar negara itu perlu diantisipasi dengan terus memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista). Untuk mencegah potensi embargo alutsista di tengah-tengah situasi saat ini, industri pertahanan (inhan) dalam negeri bisa menjadi solusi.

Menurut Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) Zaenal, kemandirian inhan dalam negeri bisa mengurangi ketergantungan impor alutsista dari luar negeri. Hal itu menjadi sangat penting untuk memastikan supply chain pertahanan tetap stabil di tengah dinamika geopolitik dan potensi embargo.

Zaenal mengingatkan kembali, pada 1995-2005 Indonesia sudah pernah merasakan embargo senjata yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS).

Akibatnya pemerintah mau tidak mau harus mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan alutsista dan suku cadangnya. Dia tidak ingin hal serupa terulang.

Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” ungkap dia dalam keterangan resmi pada Rabu (21/1).

Presiden Prabowo Subianto, kata Zaenal, pernah menekankan pentingnya kemandirian inhan dalam negeri. Hal itu disampaikan secara terbuka oleh Prabowo saat masih bertugas sebagai menteri pertahanan (menhan). Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan alutsista, melainkan juga demi pergerakan ekonomi.

Anggaran pertahanan yang dialokasikan untuk produk dalam negeri akan berputar kembali di ekonomi nasional dan mendorong inovasi teknologi lokal,” ujarnya.

KRI BPD 322, hasil kerjasama Babcock - PAL. (Deni)
Tidak hanya itu, kemampuan memproduksi alutsista sendiri bisa menciptakan deterrent effect bagi negara lain. Negara dengan inhan yang maju dinilai lebih tangguh karena mampu memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir terhadap akses alutsista dari luar negeri.

Itu meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” kata dia.

Lebih lanjut, Zaenal menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung utama yang mengatur pengelolaan inhan nasional. UU tersebut mengamanatkan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista.

Bahkan pada 2020, pemerintah membuka kesempatan lebih luas kepada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam unhan lewat UU Cipta Kerja. Melalui regulasi tersebut, perusahaan swasta nasional bisa memperoleh perizinan sebagai industri pertahanan dan memproduksi alutsista dan komponennya.

Sehingga inhan BUMN dan inhan swasta bisa berkolaborasi. Sebab, kapasitas inhan BUMN belum memadai untuk memenuhi kebutuhan. Karena itu, kerja sama antara inhan pelat merah dengan inhan swasta terus berjalan. Sehingga pemenuhan kebutuhan inhan ditopang oleh BUMN dan swasta.

Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat itu, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” jelasnya.

Saat ini, masih kata Zaenal, PT Pindad (Persero) sebagai BUMN strategis telah menghasilkan berbagai varian pistol seperti G2 Combat, MAGNUM. Mereka juga memproduksi senapan serbu seri SS yang terdiri atas SS1, SS2, sampai SS3 yang kini digunakan oleh TNI maupun Polri.

SS series, produksi Pindad (Pindad)
Selain senjata dan amunisi, produksi suku cadang lokal untuk kebutuhan perawatan alutsista juga menunjukkan sudah menunjukkan kemajuan. Berbagai komponen senjata, kendaraan tempur, kapal, dan pesawat mulai dibuat di dalam negeri melalui sinergi BUMN dan swasta.

Contohnya, PT NKRI sebagai perusahaan swasta nasional yang sudah memperoleh lisensi dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk memproduksi komponen senjata dan amunisi, suku cadang presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis atau rantis.

Dia menyebutkan bahwa pabrik PT NKRI di Bandung, Jawa Barat (Jabar) saat ini menjadi pemasok selongsong peluru, proyektil, hingga parts mekanik bagi kebutuhan industri pertahanan nasional. Selain itu ada, PT Republik Defensindo (Republik Defence) yang memproduksi kendaraan khusus militer.

Kehadiran perusahaan-perusahaan swasta itu menambah kapasitas produksi dalam negeri, terutama di lini komponen dan suku cadang yang mendukung kemandirian pemeliharaan alutsista,” pungkasnya.

Semengtara, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, melalui kebijakan industri pertahanan dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya menyelaraskan kebutuhan TNI dengan kemampuan industri dalam negeri. Ini dilakukan agar pengadaan tidak hanya memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional.

"Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta tidak berhenti pada fungsi perakitan. Arah kebijakannya adalah mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas SDM dan penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Khairul.

Tantangan utama industri pertahanan Indonesia saat ini adalah memastikan bahwa kemandirian tidak berhenti pada tingkat perakitan. UU Industri Pertahanan secara eksplisit mengamanatkan penguasaan teknologi, penguatan rantai pasok dalam negeri serta peningkatan kualitas SDM sebagai tujuan jangka panjang.

  👷 
Jawa Pos  


sumber : https://garudamiliter.blogspot.com/

0 Response to "Industri Pertahanan Dalam Negeri Jadi Solusi di Atasi Potensi Embargo Alutsista di Tengah Dinamika Geopolitik"

Post a Comment