➶ 🤝 Termasuk pengembangan rudal “Nagarasa”
Rapat kerja DPR (Kompas)
Komisi I DPR mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki.
Dalam kesempatan itu, Komisi I juga menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Malaysia.
"Untuk menyetujui ratifikasi kerja sama pertahanan Republik Indonesia dengan Republik Turki. Setuju ya?" tanya Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dijawab setuju oleh peserta rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap dua RUU itu, Rabu (1/7/2026).
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, kedua RUU ratifikasi kerja sama pertahana antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia itu dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan ratifikasi ini programnya bisa berjalan lebih mulus berbasis dengan kekuatan undang-undang," ujat Utut.
Sebelum disetujui Komisi I, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa RUU diperlukan untuk memenuhi prosedur hukum nasional sebagai syarat berlakunya perjanjian pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia.
"Persetujuan kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua negara tersebut belum dapat diterapkan mengingat syarat pemberlakuan berdasarkan perjanjian kerja sama dimaksud yang menyatakan bahwa persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis terakhir melalui saluran diplomatik atas pemenuhan prosedur dalam negeri oleh para pihak," ujar Donny.
Ia melanjutkan, kedua perjanjian kerja sama itu tersebut disusun berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Perjanjian kerja sama pertahanan itu juga disusun berdasarkan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara.
Pengesahan RUU ratifikasi kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia ini juga sekaligus memperkuat landasan hukum bagi peningkatan kerja sama pertahanan masing-masing negara.
Berikut 3 kesepakatan raker DPR :
Rapat kerja DPR (Kompas)Komisi I DPR mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki.
Dalam kesempatan itu, Komisi I juga menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Malaysia.
"Untuk menyetujui ratifikasi kerja sama pertahanan Republik Indonesia dengan Republik Turki. Setuju ya?" tanya Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dijawab setuju oleh peserta rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap dua RUU itu, Rabu (1/7/2026).
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, kedua RUU ratifikasi kerja sama pertahana antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia itu dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan ratifikasi ini programnya bisa berjalan lebih mulus berbasis dengan kekuatan undang-undang," ujat Utut.
Sebelum disetujui Komisi I, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa RUU diperlukan untuk memenuhi prosedur hukum nasional sebagai syarat berlakunya perjanjian pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia.
"Persetujuan kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua negara tersebut belum dapat diterapkan mengingat syarat pemberlakuan berdasarkan perjanjian kerja sama dimaksud yang menyatakan bahwa persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis terakhir melalui saluran diplomatik atas pemenuhan prosedur dalam negeri oleh para pihak," ujar Donny.
Ia melanjutkan, kedua perjanjian kerja sama itu tersebut disusun berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Perjanjian kerja sama pertahanan itu juga disusun berdasarkan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing negara.
Pengesahan RUU ratifikasi kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia ini juga sekaligus memperkuat landasan hukum bagi peningkatan kerja sama pertahanan masing-masing negara.
Berikut 3 kesepakatan raker DPR :
➶ Kompas
sumber : https://garudamiliter.blogspot.com/



0 Response to "Komisi I DPR Sepakati RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI-Turki dan RI-Malaysia "
Post a Comment