![]() |
Ketua MK Hamdan Zoelva |
“Jadi dari aspek pidana Islam, mungkin bisa diambil saripatinya. Seperti dimungkinkan alternatif hukuman lain, yang tak semata-mata penjara, tapi penggantinya dengan pemaafan dan diyat, itu yang disebut restorative justice,” ujar Hamdan dalam bedah buku “Penegakan Syariat Islam di Indonesia” karya almarhum Prof DR Rifyal Ka’bah di Depok, Sabtu (18/06) Lansir JPPN.
Hamdan menjelaskan, dengan dimungkinkannya penerapan bentuk hukuman lain dalam kasus pidana maka hal itu justru lebih mengedepankan pertobatan dan permaafan. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, pelakunya dituntut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sedangkan keluarga korbal diharapkan memberi maaf.
“Dengan demikian kehidupan menjadi damai. Jadi penghukuman secara filosofis tidak sekadar menjerakan orang yang melakukan kejahatan, tapi membangun keadilan dan kedamaian.” katanya.
Karenanya Hamdan meyakini jika hukum Islam diakomidasi dalam hukum positif di Indonesia maka imbasnya akan luar biasa. “Mengurangi tanggung jawab negara membiayai memberi makan orang di penjara,” ujarnya.
Menurut Hamdan, sebenarnya alternatif hukuman lain selain penjara sudah ada dalam hukum adat yang selama ratusan tahun dianut masyarakat Indonesia. Contohnya, Suku Dayak dan sejumlah suku-suku pedalaman Papua juga mengedepankan maaf ketika persoalan bisa diselesaikan baik-baik,
“Jadi tak perlu ada hukuman. Ini (hukum adat,red) harus di-introduce dan diangkat menjadi hukum-hukum nasional, juga hukum Islam,” ujar Hamdan. (antiliberalnews)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "Ketua MK Hamdan Zoelva Meyakini Hukum Islam Dapat Membawa Keadilan & Kedamaian"
Post a Comment