Menhan Ryamizard: Apapun yang Berbau Komunis Ada Hukumnya, Dilarang!

Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard
Jurnalmuslim.com - Maraknya isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia beberapa bulan belakangan tak lepas dari penemuan dan penahanan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan atribut palu ari—lambang Partai Komunis indonesia—serta komentar dari beberapa pejabat tinggi negara. Salah satunya adalah Ryamizard sendiri.

Konsistensi pernyataan Ryamizard tentang komunisme dan PKI ini bisa ditelisik di beberapa pemberitaan di media. Pada pertengahan Mei lalu, kepada media ia dengan tegas mengatakan bahwa berbagai hal yang berbau komunis dilarang.

Ryamizard melandaskan hal ini pada Tap MPR dan UU nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara.

"Jadi apapun yang berbau komunis ada hukumnya. Dilarang," kata Ryamizard di kantornya, lansir rappler (20/6/16).

Apa saja yang berbau komunis? Seluruh buku yang berbau komunis, barang-barang yang berbau komunis hingga informasi komunisme di internet, seluruhnya dilarang. Termasuk logo palu arit.

Ryamizard juga menegaskan karena pelarangan itu berdasarkan undang-undang, tidak berlebihan kalau aparat melakukan razia.

"Aparat sudah tahu yang harus dilakukan, rakyat juga harus tahu dilakukan. Jangan macam-macam begitu," ujarnya. (nisyi/jurnalmuslim.com)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

Related Posts :

0 Response to "Menhan Ryamizard: Apapun yang Berbau Komunis Ada Hukumnya, Dilarang!"

Post a Comment