wallpaper pokemon go |
.
Prof. Dr. Abbas Shauman selaku Wakil Grand Shaikh Al-Azhar telah mengeluarkan fatwa haram atas permainan ini.
“Pokemon adalah permainan yang menimbulkan efek negatif bagi kehidupan manusia, karena dalam prakteknya, permainan ini dilakukan di tempat-tempat umum seperti pasar, jalan raya, kantor, tempat ibadah, bahkan sampai masuk ke rumah warga sehingga mengganggu dan meresahkan kenyamanan publik. Permainan ini menjadikan manusia seperti orang yang sedang mabuk di tengah keramaian, karena sedang memainkan game yang menuntun mereka memasuki tempat-tempat umum untuk mencari pokemon,” ungkap Dr. Abbas sebagaimana dikutip oleh harian al-Syarq al-Awsath
Beliau juga menambahkan, bahwa permainan ini mengganggu pikiran anak-anak dan para pelajar khususnya, karena dapat melalaikan kewajiban beribadah, membuat malas belajar, dan hanya bermain di dunia maya dengan terus berhayal, sehingga merusak masa depan mereka kelak.
Selain itu, Dr. Muhammad Al-Shahat selaku anggota Majma’ Buhuts al-Islamiyah mengungapkan, bahwa pada dasarnya permainan pokemon ini hukumnya makruh, tidak sampai haram, seperti halnya permainan catur, dimana para pemainnya hanya membuang-buang watu saja dengan menggunakan aplikasi dalam ponsel. Akan tetapi, jika permainan ini sampai melalaikan kewajiban beribadah, maka jelas hukumnya haram, terlebih jika ia adalah produksi barat untuk menjauhkan umat Islam dari agama
.
“Sebaiknya permainan ini dihapus saja dari aplikasi android, karena efeknya yang buruk bagi penggunanya, terlebih karena ia juga dianggap telah menghidupkan lagi sebuah teori sesat Darwin (tentang evolusi) ,” imbuh Dosen Ilmu Al-Quran Universitas Al-Azhar, Dr. Abdul Fattah Khadr sebagaimana dikutip dari situs youm7.
(nisyi/jurnalmuslim.com)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "Fatwa Ulama Al Azhar Mesir tentang Game Pokemon Go"
Post a Comment