Ulama Mesir Resmi Keluarkan Fatwa Haram Bermain Game Pokemon GO

Abbas Shuman, nomor pertama dari kiri
Jurnalmuslim.com - Sejak diluncurkan, game Pokemon Go telah disebut-sebut membawa banyak hal buruk, seperti membuang waktu, berbahaya dan mengganggu konsentrasi anak.

Dan sekarang, ada anggapan baru terhadap game online itu, yaitu tidak Islami.

Majelis Ulama di Mesir kurang senang dengan permainan yang tengah menggila itu, dan mereka menyatakan bahwa itu haram, dilarang di jazirah Arab, seperti yang dilaporkan Gulf News, dan dikutip Mirror, Jumat (15/07/2016).

Abbas Shuman, wakil kepala Al Azhar Mesir menyamakan permainan Pokemon Go seperti alkohol, yang juga dilarang dalam Islam.

"Game ini membuat orang terlihat seperti pemabuk di jalanan. Orang-orang berada di jalan-jalan, sementara mata mereka terpaku pada layar ponsel mereka ke lokasi Pokemon imajiner, dengan harapan dapat menangkap itu," kata Shuman.

"Kami menemukan beberapa orang gila berjalan ke masjid, gereja, penjara dan unit militer untuk mencari yang hilang (Pokemon)?"

"Apakah orang-orang (pemain Pokemon Go) mengabaikan pekerjaan mereka dan mereka harus mencari nafkah, serta mengabdikan diri, bukan untuk berburu Pokemon?"

Meskipun Pokemon Go belum resmi diluncurkan di Mesir, banyak pengguna ponsel di negara ini melaporkan bahwa mereka telah mampu men-download game tersebut pada ponsel mereka.

Pada tahun 2001, Nasr Fareed, seorang Mufti (ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa) di Mesir, pernah melarang franchise Pokemon, dan mengatakan bahwa hal itu tidak Islami karena diduga untuk mempromosikan teori kontroversial Charles Darwin tentang evolusi.

Permainan juga telah menimbulkan kecaman di Arab Saudi, dimana Komite Tinggi untuk Riset Ilmiah dan Hukum Islam mengeluarkan fatwa terhadap permainan, karena dianggap merasuki pikiran anak-anak, sementara mempromosikan Zionisme dan perjudian. (media.iyaa)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Ulama Mesir Resmi Keluarkan Fatwa Haram Bermain Game Pokemon GO"

Post a Comment