Bobroknya HAM di Indonesia: Larang Sekolah Terima Siswa Pemukul Guru Melanggar Hak Asasi

Jurnalmuslim.com - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menilai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melanggar hak asasi dari anak jika mewujudkan rencana untuk mengeluarkan surat edaran larangan sekolah di Sulsel untuk menerima MAS pemukul guru Dasrul.

"Iya melanggar hak asasi. Saya kira berlebihan PGRI. Harus membedakan mana hak anak, mana perilaku tindak pidana. Kalau ada orang melakukan tindak pidana tidak serta-merta hak anak untuk pendidikan hilang karena hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia," kata Arist kepada Okezone, Minggu (14/8/2016).

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait

Dilansir Okezone.com, Jika anak tersebut telah divonis bersalah dan dimasukkan ke dalam tahanan, terang Arist, hak asasi atas pendidikannya tidak boleh hilang.

"Kalau misalnya anak melakukan tindak pidana seperti bersama-sama dengan orangtuanya memukul guru itu adalah tindak pidana, tapi tidak serta-merta mengumumkan hak anak atas pendidikan itu hilang. Itu adalah perilaku tidak bijak dan melanggar hak asasi," katanya.

Jika PGRI Sulsel tetap mengeluarkan surat edaran larangan sekolah untuk MAS, lanjut Arist, Komnas PA akan melakukan protes keras.

"Kalau ada fakta dan kita dapatkan surat edaran itu kita akan lakukan protes keras. Karena apa, kita tidak menoleransi anak melakukan tindak pidana, tetapi hak anak atas pendidikan tidak boleh hilang. Karena sekalipun anak menjalani hukuman pidana, biasanya Ujian Nasional di penjara pun dia bisa. Dia juga berhak dapat pendidikan," tegasnya. (wawker)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Bobroknya HAM di Indonesia: Larang Sekolah Terima Siswa Pemukul Guru Melanggar Hak Asasi"

Post a Comment