Gubernur Jatim Setujui Perda Anti Miras di Surabaya

Gubernur Jatim H Soekarwo kanan) bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Jurnalmuslim.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akhirnya menyatakan sependapat dengan putusan DPRD Kota Surabaya : menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras) di Kota Surabaya. Perkembangan berikutnya, untuk menjadi Perda yang dapat diundangkan;  setelah peroleh persetujuan  Gubernur, Perda tersebut kini  telah pula disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintakan persetujuan.

Seperti dikutip Harian SURYA, Gubernur yang karib disapa Pak De Karwo ini kemudian menyebut,  pihaknya bukan menolak. Melainkan  perlu merevisi Perda Larangan Mihol tersebut.

“Saya setuju dengan Perda tersebut. Tetapi, kok terdapat substansi masalah utama dari miras tersebut, malah belum masuk,” katanya.

Dimaksud substansi yang belum masuk diantaranya; semakin banyak fenomena terutama berkenaan minuman keras (miras) yang kemudian menjadi oplosan. Yaitu minuman sebagai hasil pencampuran miras dengan berbagai  bahan yang diantaranya sangat berbahaya. Dari minuman oplosan demikian, terbukti telah menimbulkan banyak korban jiwa. K erenanya, Pak De Karwo dalam revisi Perda tersebut, menginginkan miras (termasuk minuman oplosan yang disebut cukrik, arak jowo serta yang lain) masuk secara signifikan dalam Perda Larangan mihol ini.

“Miras bermerek dengan harga yang terjangkau, hingga Arak Jowo, yang diantaranya sebagai bahan oplosan menjadi cukrik, yang jelas-jelas telah menimbulkan banyak korban jiwa; harus masuk dalam Perda Larangan Mihol tersebut,” tegas Gubernur.

Bagian lain, Gubernur meminta pula ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan beberapa larangan yang ada dalam Perda tersebut.

“Sebab, ini menyangkut masalah larangan. Jangan sampai Perda tersebut justru bertentangan dengan aturan hokum, peraturan perundangan yang memayungi di atasnya,”tambahnya.

Dari pemberitaan sebelum ini, Armudji,  Ketua DPRD Kota Surabaya dan Tri Rismaharani, Walikota Surabaya, tercatat telah menandatangani Perda Larangan Mihol tersebut, pada Selasa, 10 Mei 2016.

Sedang  Edi Rachmat, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Mihol DPRD Kota Surabaya, saat dihubungi wartawan terpisah mengungkap, pihaknya belum dapat berkomentar banyak. Hanya menyebut;  salinan keputusan dari Pemerintah Provisi  terkait persetujuan Gubernur terhadap Perda Mihol, menjadi dasar langkah selanjutnya yang hendak ditempuh Pansus, dan menjadikan  keputusan dan persetujuan Gubernur sebagai tolok ukur bagi kelanjutan penyusunan Perda Mihol. (suara-islam)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Gubernur Jatim Setujui Perda Anti Miras di Surabaya"

Post a Comment