Hukum Wanita Berjihad tanpa Sepengetahuan Suami

Jurnalmuslim.com - Ustadz ada seorang wanita pergi berjihad ke Suriah tanpa sepengetahuan suaminya, bagaimana hukumnya ?

Jawabannya :

Para ulama berpendapat bahwa Jihad dalam arti berperang mengangkat senjata melawan orang kafir hukumnya Fardhu Kifayah bagi laki-laki, serta tidak wajib bagi wanita.

illustrasi, mujahidah

Berkata Ibnu Qudamah di dalam al-Mughni (9/163), “ Kewajiban jihad mempunyai tujuh syarat : Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Sehat (tidak cacat), (tersedianya) Dana. “

Adapun dalil-dalilnya sebagai berikut,

Pertama : Hadist Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata,
“ Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Iya, jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.”( Shahih, HR. Ahmad,25361, Ibnu Majah, 2901)

Hadits di atas menunjukkan bahwa jihadnya wanita adalah Haji dan Umrah, bukan berperang dengan senjata.

Kedua : Wanita fisiknya lemah, tidak kuat untuk mengangkat senjata, berjalan jauh, dan tidak siap untuk adu fisik dengan lelaki. Selain itu jiwanya lebih labil, cenderung mengandalkan perasaan daripada logika sehatnya. Hal-hal tersebut membuatnya tidak layak untuk ikut serta dalam berjihad.

Ketiga : Wanita adalah aurat, jika ikut serta dalam berjihad, dikhawatirkan akan terbuka auratnya. Tidak sedikit dari mereka yang tertangkap oleh musuh, kemudian menjadi korban pemerkosaan atau kekerasaan seksual. Bahkan kadang dijadikan sandera untuk menjebak umat Islam, sehingga kekuatan umat Islam menjadi lemah dan semangat mereka mengendor. Mereka menjadi sedih memikirkan nasib wanita-wanita muslimah yang ditawan musuh-musuh Islam.

Keempat : Keikutsertaan wanita dalam berjihad bisa menimbulkan fitnah bagi para mujahidin sendiri. Karena dalam suasana perang, sering terjadi campurbaur antara laki-laki dan wanita, sehingga hal ini menimbulkan fitnah antara mereka. Bahkan dalam beberapa kasus dilapangan, tentara wanita sering menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual dari laki-laki sesama tentara.

Oleh karenanya, seorang wanita TIDAK BOLEH pergi dari rumahnya ke medan perang, baik di negaranya sendiri, maupun di negara lain tanpa seizin suaminya atau walinya. Kecuali dalam keadaan darurat dimana Jihad menjadi Fardhu ‘Ain, seperti ketika musuh menyerang negara Muslim. Dalam keadaan seperti ini, wanita yang mampu mengangkat senjata wajib pergi berjihad walaupun tanpa izin suami. Wallahu A’lam

( A. Zain An-Najah, Bus Damri, Bandara Soekarna Hatta, 22 Dzulqa’dah 1437 / 25 Agustus 2016 )

Source: Telegram Catatah Harian oleh Dr. Zain An Najah

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Hukum Wanita Berjihad tanpa Sepengetahuan Suami"

Post a Comment