illustrasi; Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla ketika mengumumkan Kepres Penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri, di Jakarta (16/1). foto by: voaindonesia |
Tito mencontohkan, misalnya dalam hal pencegahan, menurutnya UU saat ini tidak mengcover proses menuju aksi teror seperti I’dat. Selain itu, selama ini UU Terorisme juga tidak mengcover hal-hal baru seperti munculnya ISIS, juga kasus-kasus kepulangan warga Negara Indonesia dari luar negeri yang menimbulkan ancaman.
Sebagaimana diketahui, menurut salah satu anggota pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, saat ini Pansus Revisi UU anti terorisme telah melakukan sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemangku kepentingan.
Selain itu, Fraksi-fraksi di DPR juga tengah mempelajari masukan dan data hasil RDP untuk dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Anti-Terorisme. Masukan dan data dari berbagai pihak tersebut akan diterima sebelum tenggat waktu penyampaian DIM RUU kepada Sekretariat Pansus pada 21 Oktober 2016.
Arsul Sani juga menyampaikan, setidaknya ada tujuh poin utama dalam draf Revisi UU Tindak Pidana Terorisme diantaranya: Pemidanaan terhadap bentuk-bentuk baru dari tindak pidana terorisme, penambahan masa penahanan pada masa penangkapan dan pada tahap penyidikan.
Selain itu, digarisbawahi pula poin perluasan ancaman pidana dengan pidana tambahan, perluasan kewenangan pejabat berwenang untuk mencabut paspor dan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan terorisme di luar negeri, pengenaan sanksi pidana kepada pihak terkait korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme.
Poin terakhir, dihapuskanya perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagai dasar tindakan penyadapan, dan penambahan kewenangan bagi penegak hukum untuk melakukan pencegahan terhadap setiap Orang tertentu yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan.(kiblat)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "Syari'at I'dad Dikatagorikan Terorisme, Sebegitu Phobia-kah Pemerintah Terhadap Islam?"
Post a Comment