سؤال 50 : هل يجوز لعن بعض اُمهات المؤمنين مثل السيدة عائشة لمعصيتها للرسول ولخروجها على إمام زمانها ولإعلانها العداء لأميرالمؤمنين علي بن أبي طالب(عليه السلام) سواء بالتصريح بالاسم علناً أو بالتلميح ؟
Jalaludin Rahmat, Penganut Syiah di Indonesia |
“Pertanyaan ke-50 : Apakah diperbolehkan melaknat sebagian Ummahatul-Mukminin semisal Sayyidah ‘Aisyah karena kemaksiatannya terhadap Rasulullah dan karena pemberontakannya terhadap Imam Zamannya dan karena ia mengumandangkan permusuhan kepada Amirul-Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib ‘alaihis-salaam, baik secara tashrih/jelas terang-terangan di depan umum ataupun dengan isyarat?”
الجواب : يجوز لعن كلّ من أعلن العداء لأميرالمؤمنين أو الزهراء أو الأئمة(عليهم السلام)فكيف بمن ظلمهم وحاربهم إلاّ مع خوف تلف النفس وقد ورد أنّ الإمام الصادق (عليه السلام) كان يلعن ثمانية بعد كلّ صلاته (أربعة من الرجال وأربعة من النساء ) .
“Jawaban : Diperbolehkan melaknat setiap orang yang mengumandangkan permusuhan kepada Amirul-Mukminin ataupun kepada Az-Zahra [Fathimah] ataupun kepada para Imam ‘alaihim as-salam. Bagaimana tidak boleh sedangkan mereka telah berbuat zhalim dan memereka mereka [Ahlul Bait] kecuali jika dikhawatirkan adanya kerugian/madharat dari hal tersebut terhadap diri. Sungguh telah diriwayatkan bahwa Imam Ja’far Ash-Shadiq ‘alaihis-salam melaknat delapan [orang] setiap selesai shalat beliau. Empat laknat untuk pria dan empat sisanya untuk wanita.”[1]
[1] Lihat fatwa no. 50 di situs resminya berikut : http://www.shahroudi.net/aghayeda/aghayedj1.htm
Diambil dari ebook Himpunan Fatwa Ulama Syi'ah, edisi: Takfir, oleh: Muhammad Jasir Nashrullah. (nisyi/jurnalmuslim.com)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "Syiah Memperbolehkan Melaknat 'Aisyah RA Istri Nabi SAW"
Post a Comment