Wanita Menolak Poligami dan Pria Tak Berani Berpoligami, ini Penjelasan dalam Islam

Jurnalmuslim.com - Asslkm, sy mau tanya, poligami itukan syariat Allah, knp kebnykan wanita yg menolaknya? Selain itu knp jg laki2 takut menjlankanya? Pdhal akhir zaman spt skrg ini populasi wanita dan pria lbh bnyk wanita? Syukron.. [Farah via WA]

Jawaban Ustadz Qutaibah

Wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokaatuh.. Bismillahi wash-sholatu was-salamu ‘ala Rasulillah.. ‘Amma ba’du…

illustrasi, Ust. Arifin Ilham berpoligami
Sebelum menjawab pertanyaan diatas, perlu diketahui dan dipahami sekaligus di imani bagi seluruh kaum Muslimin bahwa semua syari’at yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, pasti syari’at itu memiliki manfaat dan maslahat yang mutlak atau lebih besar pada diri umat.

Begitu juga sebaliknya, semua larangan yang dilarang oleh syari’at, pasti larangan tersebut mendatangkan bahaya dan madharat yang mutlak ataupun lebih besar pada diri umat Islam. Allah berfirman,

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl 16 : 90)

Sebagai contoh Allah memerintahkan hamba-Nya untuk bertauhid, di mana tauhid ini mengandung manfaat yang mutlak dan tidak mengandung madharat sedikitpun bagi seseorang. Demikian pula Allah melarang dari melakukan perbuatan syirik, yang mana syirik mengandung madharat secara mutlak dan tidak mendatangkan sedikitpun dari manfaat.

Allah Tabaroka Wa Ta’ala juga mensyari’atkan jihad, walaupun didalamnya terdapat madharat menurut seorang hamba berupa kesusahan dan kepayahan. Namun di balik syari’at tersebut terdapat manfaat yang jauh lebih besar, di mana ketika seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas, maka akan tegaklah kalimat Allah dan meluaslah agama Islam di muka bumi. Dan inilah hakikat kebaikan sebenarnya bagi hamba-hamba Allah.

Demikian halnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengharamkan judi dan khamr (miras dan sebagainya yang memabukkan), meskipun di dalam judi dan khamr terdapat manfaat yang bisa diambil menurut fikiran kita seperti bisa mendapatkan penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan khamr (miras).

Namun ketauhilah, madharat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa tumbuhnya permusuhan di antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan maksiat lainnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.

Jika kita sudah memahami kaidah syari’ah diatas, maka kita seharusnya juga menerapkan kaidah tersebut pada syari’at poligami yang disunnahkan, yang di dalamnya pasti terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa madharat yang ditimbulkan menurut kita. Akan tetapi madharatnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syari’at tersebut.

Sebagai contoh misalnya, terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah salah satu madharat menurut kita yang bisa timbul dari praktek poligami. Namun, manfaat dan kebaikan yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum Muslimin sangatlah lebih besar, berupa bertambah banyaknya jumlah kaum Muslimin, terjaganya kehormatan wanita-wanita Muslimah baik yang belum menikah maupun para janda.

Inilah kebaikan yang besar dari syari’at poligami. Karena sekali lagi, syari’at itu tidak diturunkan oleh Allah, melainkan untuk kebaikan bagi hamba. Karenanya syari’at menetapkan bahwa poligami (Ta’addud) hukumnya adalah sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu mengerjakannya. Allah berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’ 4 : 3)

Sunnahnya syari’at poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Oleh karena itu, jika kita perhatikan kebanyakan orang-orang yang menentang dan menolak syari’at poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syari’at Islam, bahkan terkadang melecehkan syari’at Islam. Mereka juga adalah orang-orang yang terpengaruh dengan pemikiran orang-orang Kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi Islam dan kaum Muslimin.

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang dan penolak poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460).

Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menolak dan menentang poligami tersebut. Hendaknya mereka lebih banyak dalam mempelajari agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya syari’at Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Inilah realita yang ada bagi mereka yang menolak dan menentang syari’at poligami. Maka hendaknya mereka takut kepada Allah, karena ketahuilah, syari’at poligami itu dari Allah, dan Allah mengancam mereka yang menolak dan menentang syari’atnya. Allah berfirman,

 ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ.

“Yang demikian itu karena mereka membenci(menolak) apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an), maka Allah menghapus segala amal mereka.” (QS. Muhammad 47 : 9)

Adapun bagi mereka yang masih merasa takut berpoligami, hendaknya mereka mengetahui hikmah dan kebaikan yang sangat besar dari syari’at tersebut. Karena bisa jadi, mereka merasa takut karena belum mengetahui hikmahnya. Adapun diantara hikmah disyari’atnya poligami adalah:

    Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.

2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy-Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445)

3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita (seperti yang disebutkan penanya diatas) dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya.

4. Jika tidak ada syari’at poligami sehingga seorang lelaki hanya di izinkan menikahi seorang wanita, maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy-Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445)

5. Secara umum, seluruh wanita siap menikah, sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya, sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217)

6. Syari’at poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami, Alhamdulillah.

7. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyak orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.

8. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.

9. Memperbanyak jumlah kaum Muslimin sehingga memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum Muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana (KB) atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit. Sementara jika kita melihat, banyak orang-orang Kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka.

Inilah diantara hikmah yang sangat besar dari syari’at poligami. Ada pula mungkin orang yang takut poligami karena merasa belum mampu dan belum tercapai syaratnya untuk berpoligami. Maka ini bisa dimaklumi dalam syari’at, karena dalam syari’at itu mesti memiliki syarat, begitu halnya dalam poligami. Adapun syarat yang harus terpenuhi dalam syari’at poligami adalah:

    Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah, dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.

2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.

Syarat ini ditetapkan oleh syari’at guna memperkecil madharat dalam berpoligami, karena beberapa kasus banyaknya kegagalan orang dalam berpoligami karena belum terpenuhinya syarat tersebut, sehingga menyebabkan celah bagi musuh-musuh Allah untuk membuat citra buruk terhadap syari’at poligami.

Demikian yang dapat kami uraikan. Kemudian kami berpesan bagi para istri dan kaum wanita, janganlah nafsu kalian menumbuhkan penghalang dengan halangan yang besar terhadap suamimu untuk mengamalkan syari’at Islam bil khusus syari’at ta’addud.

Kemudian bagi para suami, perbaikilah diri kalian dan amalkanlah syari’at robb kalian sesuai kemampuan kalian. Dan janganlah kalian termasuk dari golongan ILTAPI (Ikatan Laki-laki Takut Poligami). Semoga Allah memudahkan urusan kita dan urusan kaum Muslimin semuanya dalam mengamalkan syari’at poligami. Aamiin.. Wallahu A’lam… (manjanik)

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Wanita Menolak Poligami dan Pria Tak Berani Berpoligami, ini Penjelasan dalam Islam"

Post a Comment