Musik Dalam Perspektif Hadits

Disusun oleh: Abu Mujahidah Al-Ghifari

Jurnalmuslim.com - Ada beberapa hadis yang menunjukkan haramnya alat-alat musik dan nyanyian sangat banyak. Di antara hadis tersebut adalah:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ، يَعْنِي الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

illustrasi

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Beberapa kelompok orang sungguh akan singgah di lereng sebuah gunung lalu seseorang penggembala -yaitu orang fakir- mendatangi mereka dengan binatang ternak mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok hari.’ Kemudian Alloh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Alloh mengubah sebagian dari mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat." (HR. Bukhori)

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ». قَالَ الْبَزَّارُ : لا نَعْلَمُهُ عَنْ أَنَسٍ إِلا بِهَذَا الإِسْنَادِ.

Anas bin Malik meriwayatkan hadis bahwa Rosululloh bersabda, “Ada dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika ada kenikmatan, dan gemerincing ketika terjadi musibah.” (HR. al-Bazzar. Syekh al-Albani berkata: sanad hadis ini hasan, bahkan shahih setelah melalui proses penyerta)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُم الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ ». وَقَالَ: « كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ».
Ibnu Abbas meriwayatkan hadis bahwa Rosululloh bersabda, “Sesungguhnya Alloh mengharamkan atas kalian khamer, judi, dan gendang.” Beliau juga bersabda, “Setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Ahmad. Syekh Syu’aib al-Arna’ut menyatakan bahwa sanadnya shahih)

Dalil-dalil hadis shohih tersebut mempertegas haramnya hukum alat-alat musik. Sehingga menggunakannya dan sengaja mendengarkannya adalah perbuatan yang diharamkan dalam syariat agama Islam.

Source: Facebook Abu Mujahidah Al-Ghifari

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Musik Dalam Perspektif Hadits"

Post a Comment