Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah secara resmi membubarkan sembilan lembaga nonstruktural. Pembubaran itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden kemarin.
Sementara pegawai yang bekerja di instansi tersebut akan dikembalikan lagi ke kementerian masing-masing. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman
Abnur mengatakan jumlah aparatur sipil negara yang ada di sembilan lembaga itu tidak banyak.Pada setiap lembaga hanya ada 10 sampai 20 orang. "Mereka akan kami kembalikan lagi ke kementeriannya masing-masing. Jadi tidak ada masalah," ujar Asman.
Sementara itu, bagi pegawai honorer, Asman tidak menjelaskan secara detail. Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kontrak dengan mereka sesuai yang diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Asman meyakini pembubaran lembaga itu tak akan menimbulkan gejolak sosial politik, terutama bagi aparatur sipil negara dan pegawai honorer di masing-masing lembaga tersebut. "Karena anggotanya sedikit sekali. Enggak ada masalah. Insya Allah enggak ada (gejolak)," ujar Asman.
Asman berharap pembubaran ini tidak sia-sia sehingga efisiensi dan efektivitas di bidang anggaran benar-benar terjadi.
"Sudah kami laporkan kepada Presiden tadi, fungsi dan tugas badan ini ternyata sudah diamanahkan ke lembaga dan kementerian terkait," ujar Asman.
Tidak semua lembaga itu dibubarkan secara fisik. Ada beberapa lembaga yang dinilai masih diperlukan keberadaannya. Oleh sebab itu, lembaga itu diintegrasikan ke dalam kementerian terkait.
"Misalnya Badan Benih Nasional, kami kembalikan kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Kementerian Pertanian," ujar Asman.
Adapun sembilan lembaga yang dibubarkan itu adalah:
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Berita ini bersumber dari Pos Kupang.
0 Response to "Persoalan kontrak Pegawai Honorer sembilan lembaga nonstruktural yang dibubarkan akan diselesaikan sesuai yang diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan"
Post a Comment