"Regulasi baru kemudian tidak ditindak, maka muncul lah suatu ide membuat UU baru lagi. Tidak diimplementasikan. Tidak ada pengawasan, muncul lah ide membuat regulasi baru," ucap Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana dalam sebuah diskusi, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Add caption |
Menurut dia, pada satu sektor saja, regulasi ada sekitar puluhan hingga belasan yang mengatur. Tentu hal ini sangat berbanding terbalik dengan sejumlah negara-negara di ASEAN lainnya.
"Ini lah yang kemudian negara kita ini terkenal dengan over regulated country," tuturnya.
Dia menjelaskan, negara-negara tersebut memiliki regulasi yang tergolong sangat sedikit namun memiliki penegakan hukum yang sangat kuat. "Kita itu regulasi banyak tapi penegakan hukum rendah," imbuh dia.
Hal tersebut mengakibatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia (ease of doing business/EoDB) semakin terpuruk. Diperkirakan Indonesia sebentar lagi juga akan disalip oleh Myanmar.
"Myanmar suatu negara kecil tapi penegakan hukumnya sangat tinggi. Kalau kita memaksakan diri meregulasi hal-hal yang sebetulnya tidak perlu diregulasi," tukasnya. (dni)
sumber : http://www.jurnalmuslim.com
0 Response to "Dijuluki "Over Regulated Country" Karena Banyak Aturan, Indonesia Diprediksi Akan Tertinggal dari Myanmar"
Post a Comment