Mendo’akan Orang Kafir, Kapan Dibolehkan dan Kapan Tidak

Oleh: Zaid Royani, S.Pd.I*

Jurnalmuslim.com - Salah satu hal yang sering membingungkan kaum muslimin ketika berinteraksi dengan orang kafir adalah tentang hukum mendoakan mereka. Terutama ketika menghadiri undangan, ketika melayat, menjenguk, dan kondisi-kondisilainnya.

Penting untuk mengetahui kondisi-kondisi yang membolehkan seseorang  mendoakan orang kafir dan kapan tidak dibolehkan. Bahkan karena melihat urgennya masalah ini hingga Imam Bukhari membuat judul khusus tentang hal ini dalam kitab shahihnya dengan judul: Du’aul Musyrikin (Hukum Mendo’akan Orang Musyrik).
Begitupula ulama-ulama lainnya telah menjelaskan dengan gamblang tentang hukum mendo’akan orang kafir, kapan harus mendo’akan kebaikan dan kapan harus mendoakan keburukan bagi mereka? Bolehkan memintakan ampunan untuk mereka? Do’a seperti apakah yang boleh diberikan kepada orang kafir? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan seputar hal ini. Semoga tulisan singkat ini dapat memberi faidah ilmu bagi kita.

illustrasi

Setidaknya ada empat kondisi yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika ingin mendo’akan orang kafir.

Kondisi pertama: Memohonkan Ampunan dan Rahmat.
Para ulama sepakat bahwa memohon ampunan dan rahmat bagi orang kafir sepeninggal mereka merupakan hal yang dilarang, larangan ini berdasarkan dalil-dalil sharih (jelas) dari al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.

Allah ta’ala berfirman:

 “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalahseorang yang sangatlembuthatinyalagipenyantun.” (QS. At-Taubah: 113-114)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnyamerekatelahkafirkepada Allah danRasul-Nya danmerekamatidalamkeadaanfasik.” (QS. At-Taubah: 84)

Bagitupula terdapat riwayat dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

اسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لِأُمِّيْ، فَلَمْ يَأْذَنْ لِيْ، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا، فَأَذِنَ لِيْ.

“Aku telah meminta izin kepada Rabb-ku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, namun Dia tidak mengizinkan. Dan aku meminta izin untuk menziarahi (mengunjungi) kuburnya, maka Dia mengizinkan untukku. (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi menyebutkan ijma’ ulama akan keharaman bagi seorang muslim untuk memohon ampunan bagi orang kafir. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Imam An-Nawawi: 5/120)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi orang muslim untuk memohonkan ampunan, rahmat, keberkahan dan segala bentuk doa yang bersifat kebaikan akhirat, sebab do’a ini hanya diperuntukkan bagi orang beriman.

Kondisi kedua: Mendoakan Agar Mendapat Hidayah

Mendo’akan orang kafir secara umum agar mendapat hidayah merupakan hal yang dibolehkan. Namun bagi orang kafir yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin (Ghairu Muhaarib) maka terhadap mereka lebih diutamakan. Karena ini termasuk upaya untuk menyelamatkan mereka dari api neraka, menunjukkan jalan ketaatan kepada Allah. Inilah yang harus diusahakan oleh seorang muslim sebagaimana contoh dari Rasulullah dalam riwayat sahabat Anas bin Malik disebutkan bahwa dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata:” Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: “Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda:

الْحَمْدُِللهِ الَّذِيْ أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ.

“Segela puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api neraka.” (HR. Bukhari)
Inilah dalil yang menunjukkan bahwa Islam sangat antusias agar manusia dapat beriman kepada Allah.
Adapun dalil yang membolehkan mendoakan orang kafir agar mendapat hidayah. Sebagai berikut:

Pertama:Riwayatdari Abu Hurairah bahwa Rasulullah mendoakan ibu Abu Hurairah:

اللهُمَّ اهْدِ أُمَّ أَبِي هُرَيْرَةَ

“Ya Allah, berilah hidayah kepada ibu Abu Hurairah.” (HR. Muslim)

Kedua:Riwayat bahwa Thufail bin ‘Amr ad-Dausi dan para Shahabatnya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka berkata: “Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesugguhnya suku Daus ingkar dan enggan (masuk Islam), maka do’akanlah keburukan atas mereka.” Ada yang mengatakan: “Celakahlah Daus” Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdo’a:

اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَأْتِ بِهِمْ

”Ya Allah berilah hidayah kepada suku Daus dan datangkanlah mereka (dalam keadaan Islam).”
Ketiga: Riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhuma bahwasanya para Shahabat berkata:

يَا رَسُوْلَ الله ! أحرقتنا نِبَال ثَقِيْف ، فَادْعُ اللهَ عَلَيْهِمْ. فَقَالَ : اللّهُمَّ اهْدِ ثَقِيْفاً

“Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, panah-panah Bani Tsaqif menyerang kami, do’akanlah keburukan atas mereka.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:”Ya Allah berilah hidayah kepada Bani Tsaqif. ” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih)

Keempat:Riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah bersabda:

اللَهُمَّ أَعِزِّ الإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَجُلَيْنِ إِلَيْكَ، بِأَبِيْ جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرِ بنْ الخَطَّابِ، فَكَانَ أَحَبَّهُمَا إِلىَ اللهِ عُمَرُ بنْ الخَطَّابِ
“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu dari dua orang yang engkau lebih cintai; Abu Jahal ataukah Umar bin Khattab, maka orang yang lebih dicintai di antara keduanya adalah Umar bin Khattab.” (HR. Ahmad)

Dua dalil pertama menjelaskan akan dibolehkannya mendoakan orang kafir yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin agar mendapat hidayah.

Kondisi ketiga: Mendo’akan Keburukan dan Kehancuran

Mendoakan keburukan dan kehancuran bagi orang kafir boleh dilakukan ketika mereka memerangi dan memusuhi kaum muslimin.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an Allah telah menjelaskan di banyak tempat bahwa ada di antara para Nabi yang mendo’akan keburukan bagi orang kafir.

Begitupula Imam Bukhari dalam shahihnya membuat bab berjudul: Mendo’akan keburukan bagi orang musyrik. Dengan menyebutkan beberapa riwayat:

Pertama: Rasulullah bersabda: “اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَيْهِمْ بِسَبْعٍ كَسَبْعِ يُوسُفَ

“Ya Allah, tolonglah aku atas mereka dengan tujuh (tahun) sebagaimana tujuh (tahun paceklik) Yusuf.”(HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Kedua: Do’a Rasulullah: “Ya Allah, Binasakanlah Abu Jahal.” (HR. Bukhari Muslim)

Ketiga: Do’a Rasulullah:  اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الكِتَابِ، سَرِيعَ الحِسَابِ، اللَّهُمَّ اهْزِمِ الأَحْزَابَ، اللَّهُمَّ اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ
“Ya Allah Yang menurunkan kitab suci dan cepat menghitung (meminta pertanggung jawaban atas perbuatan hamba-Nya), ya Allah kalahkanlah golongan-golongan musuh, ya Allah kalahkanlah mereka dan goncangkanlah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengomentari riwayat-riwayat tentang doa Rasulullah kepada orang kafir yang terkadang mendoakan kebaikan dan terkadang mendoakan keburukan, maka Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan:

“Rasulullah terkadang mendoakan keburukan bagi mereka dan terkadang mendoakan kebaikan baginya, maka kondisi pertama berlaku ketika kekuatan orang kafir besar dan merajalelanya gangguan mereka.

Sedangkan kondisi kedua berlaku ketika kaum muslimin aman dari keburukan mereka dan diharapkannya simpati mereka sebagaimana kisah Daus.” (Fathul Baari, Ibnu Hajar al-Asqalani: 6/108)

Meskipun dibolehkan mendoakan keburukan dan kehancuran bagi orang kafir, namun tetap tidak dibolehkan mendoakan agar mereka mati dalam keadaan kafir, atau mendoakan agar mereka tidak mendapat hidayah. Sebab hal ini menyelisihi yang diinginkan Allah agar mereka masuk Islam dan mendakwahi mereka, begitupula hal ini sama dengan meminta agar mereka tetap dalam kekafiran dan mati di atasnya, maka tidak boleh ridha dengan sesuatu yang tidak diridhai Allah. Yang membedakan dengan doa agar mereka binasa adalah agar terhindari dari keburukan mereka. (Al-Furuuq, Al-Qarrofi: 4/296)

Kondisi keempat: Mendo’akan untuk urusan duniawi

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendo’akan orang kafir (yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin) pendapat yang membolehkan hal ini bertujuan agar doa melembutkan hati dan menarik simpati untuk menerima Islam, dan berdasarkan beberapa dalil:

Dalil pertama:
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Sesungguhnya Quraisy senantiasa mengulur-ulur waktu untuk masuk Islam, maka Nabi Sallallahu’alaihiwassallam mendoakan kejelekan bagi mereka. Beliau Sallallahu’alaihiwassallam berkata:

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَيْهِمْ بِسَبْعٍ كَسَبْعِ يُوسُفَ

“Ya Allah, tolonglah aku atas mereka dengan tujuh (tahun) sebagaimana tujuh (tahun paceklik) Yusuf.” Ibnu Mas’ud berkata: “Maka mereka (tertimpa paceklik) selama satu tahun, hingga binasalah segala sesuatu dan merekamemakan bangkai dan tulang, dan seseorang bisa melihat sesuatu seperti asap.” Maka Abu Sufyan mendatangi Rasulullah dan berkata: “Wahai Muhammad, sesungguhnya kaummu hampir saja binasa, maka berdo’alah kepada Allah agar mengangkat hukuman itu dari mereka.” Maka Rasulullah berdo’a dengan mengatakan: “Ya Allah jika mereka kemibali maka angkatlah hukuman ini.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Dalil kedua:
Diriwayatkan dari Uqbah bin ‘Amir al-Juhani radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika ia berpapasan dengan seseorang yang bepenampilan seperti muslim, yang mengucapkan kepadanya salam, maka beliau membalasnya dengan mengucapkan: “Wa ‘alaika warahmatullahi wabarokatuh. Maka seorang anak mengingatkannya bahwa orang itu beragama nashrani. Maka Uqbah kembali menghampirinya dan mengatakan:

إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ وَبَرَكَاتهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ لَكِنْ أَطَالَ اللَّهُ حياتك وأكثر مالك وولدك.

“Sesungguhnya rahmat dan barokah Allah hanya untuk orang mukmin, akan tetapi semoga Allah memanjangkan umurmu, memperbanyak harta dan anakmu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrad, dan dishahihkan oleh al-Albani)

Dalil ketiga:
Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari ia bekata: “Orang-orang Yahudi sering bersin dihadapan Nabi shallahu ‘alaihi wasallam dengan tujuan agar beliau menjawab dengan, “Yarhamukumullahu” (Semoga Allah merahmati kalian), namun Nabi hanya menjawab bersinnya dengan mengucapkan, “Yahdiikumullahu wa Yushlihu Baalakum.” (Semoga Allah memberi hidayah bagi kalian dan memperbaiki urusan kalian). (HR. Tirmidizi dan dishahihkan oleh al-Albani)

Pendapat ini dipegang oleh mazhab Syafi’iyah dan sebagian mazhab Hanafiyah dan Hanabilah serta dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah. (Al-Adzkar, Imam An-Nawawi: 317, Tuhfatul Muhtaj: 2/88, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah: 1/144)

Adapun pendapat yang tidak membolehkan hal ini beralasan bahwa doa ini akan membuat mereka ‘betah’ di dalam kekufuran mereka. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama (Bahrur Ra’iq, : 8/232)

Kesimpulannya, Pendapat yang kuat adalah pertama, bahwa dibolehkan mendo’akan kebaikan duniawi khusus untuk orang kafir yang tidak memerangi atau memusuhi kaum muslimin, adapun orang kafir yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin tidak dibolehkan.

Dan tujuan doa jenis ini untukmelembutkan hati dan menarik simpati orang kafir agar mau menerima Islam, sehingga tidak dibolehkan mengungkapkan doa ini tanpa kehadiran mereka, karena tidak tercapainya tujuan doa ini.

Inilah empat kondisi yang harus diperhatikan oleh seroang muslim ketika ingin mendo’akan orang kafir atau musyrik. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan faidah ilmu kepada kita semua, barokallahu fiikum.


Kamis, 15 September 2016 Pondok Mitra Lestari Jatirasa Bekasi

*Penulis adalah Da’i MADINA

sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Mendo’akan Orang Kafir, Kapan Dibolehkan dan Kapan Tidak"

Post a Comment