Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir

Jurnalmuslim.com - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata: "Memberi hadiah kepada orang kafir pada hari raya mereka tidak dibolehkan, tapi dibolehkan diwaktu selain hari raya mereka. Terutama tidak dibolehkan untuk hadiah yang membantu acara hari raya mereka, seperti; alat musik, terompet dll (lihat Majmu' Fatawa jilid: 25 hal: 319).

Penutup

Ikhwati fillah, inilah pembahasan singkat dari kami tentang hukum perayaan hari raya orang kafir dilihat dari sisi syariat Islam. Semoga kita bisa terhindar dari bencana kesesatan mereka, dan kembali ke cahaya islam yang hanif sesuai dengan pemahaman salafus sholih dari umat ini. Atas segala kekurangan kami mohon maaf, kami harapkan ada islah atas kekhilafan kami dalam penulisan ini. Wallahu Ta'aala A'laa wa A'lam.
_______________________
*) Disarikan dari buku Hukmul Ihtifal bi Ro'si Sannah Al-Miladiyah Syaikh Abi Amar Yasir Al-'Adany, Dar Umar bin Khothoob, Mesir).

Source: Facebook Anton Abdillah Al Atsary

Artikel lanjutan:
Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih
Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir


sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir"

Post a Comment