Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir

Jurnalmuslim.com - Ditanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, apakah hukum makan dan minum dari makanan dan minuman orang kafir pada hari raya mereka?? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab bahwa tidak dibolehkan bagi kita untuk menyerupai orang kafir dalam semua masalah, lebih dikhususkan lagi dalam hari raya mereka, makanan, pakaian dll. Makan dan minum dari makanan dan minuman pada hari raya orang kafir itu dimakruhkan (amal yang tidak disukai/ dibenci) para ulama, baik itu makruh untuk pengharaman, atau makruh sebagai pelaranggan. Tidak dibolehkan juga kita membuat atau menjual barang untuk kebutuhan hari raya orang kafir, dan semua kegiatan yang membantu acara hari raya mereka. Karena itu sama dengan kita setuju akan kesesatan agama mereka, dan juga bisa membuat mereka senang dengan kesesatan mereka, Allah subhaanahu wata’alaa berfirman: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (Al-Maaidah : 2). Sedangkan pada selain hari raya mereka dibolehkan bagi kita makan dan minum dari makanan dan minuman orang kafir yang tidak diharamkan syariat islam, Allah subhaanahu wata’alaa. berfirman: "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka (Al-Maaidah : 5). ( lihat Hukmul Ihtifal bi Ro'si Sannah Al-Miladiyah hal : 56-60, Dar Umar bin Khotob, Mesir).

Source: Facebook Anton Abdillah Al Atsary

Artikel lanjutan:
Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih
Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir


sumber : http://www.jurnalmuslim.com

0 Response to "Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir"

Post a Comment