Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa pemerintah memutuskan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil dari pelamar umum tahun 2016 ditunda menunggu hasil penataan/redistribusi pegawai negeri sipil di setiap instansi selesai dilakukan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2016.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 27/2016 tentang Pencabutan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil Dari pelamar umum tahun 2016.
Berikut ini tautan untuk mengunduh PERMENPAN-RB No. 27/2016.
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2016
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2016
Berita ini bersumber dari KEMENPAN-RB.
0 Response to "Pemerintah telah menerbitkan PERMENPAN-RB No. 27/2016 tentang Pencabutan PERMENPAN nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Dari pelamar umum tahun 2016."
Post a Comment