Biro Hukum Pemprov Jateng telah menyelesaikan draf peraturan gubernur yang mengatur gaji honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meliputi GTT dan PTT.

Sahabat pembaca blog honorer, sudah tahukah anda bahwa Biro Hukum Pemprov Jateng telah menyelesaikan draf peraturan gubernur (pergub) yang mengatur gaji honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meliputi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT). Pada Senin (13/3) siang, draf sudah diserahkan pada gubernur dan menunggu untuk ditandatangani.

“Sudah di Pak Gubernur,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Indrawasih, Senin (13/3).

Gubernur Ganjar Pranowo juga mengaku draf Pergub sudah masuk. Namun dirinya akan mempelajari ulang dan segera menadatangani jika tidak ada perubahan. “Hari ini (kemarin; red) masuk ke saya. Mudah-mudahan hari ini (kemarin;red) ditandatangani,” kata Ganjar.

Peraturan gubernur ini menjadi dasar pencairan gaji tenaga honorer SMA/SMK peralihan dari pemerintah kabupaten/kota. Disdikbud Jateng mendata jumlah tenaga honorer mencapai 15.518 orang. Terdiri dari guru tidak tetap sejumlah 7.768 orang dan pegawai tidak tetap 7.550 orang.

Sumber gaji pegawai honorer yang bekerja di SMA/SMK akan berbeda. Gaji GTT bersumber dari APBD Provinsi, sementara gaji PTT menjadi tanggungan sekolah. Perihal nominalnya, akan ada perbedaan. Disesuaikan dengan jam kerja dan latar belakang pendidikan.

Pemprov telah menganggarkan lebih dari Rp 100 miliar dari APBD provinsi 2017 untuk mencukupi gaji GTT selama setahun. Jika ada kekurangan maka dialokasikan di APBD Perubahan.

Bantuan Operasional Sekolah

Gaji PTT nantinya diambilkan dari bantuan operasional sekolah (BOS). Mendikbud telah mengeluarkan aturan, sekolah boleh mengambil maksimal 15% dari alokasi dana BOS untuk gaji PTT.

Sementara itu bagi bupati atau wali kota yang ingin tetap menggratiskan siswa SMA/SMK, setelah peralihan kewenangan, diminta mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) atau peraturan wali kota (Perwal).

“Cukup keluarkan Perbup. Misal isinya, seluruh siswa yang berasal dari wilayah tersebut mendapatkan subsidi sekian. Siswa dibuatkan rekening bank dan uang diserahkan pada anak. Tidak perlu ke Pemprov. Tidak repot dan dibuat sederhana saja,” kata Ganjar.

Memang ada beberapa daerah yang selama ini menggratiskan siswanya. Diantaranya Karanganyar dan Kudus.

Terkait uang pungutan atau partisipasi wali murid SMA/SMK, gubernur kemungkinan besar tak akan mengeluarkan Pergub. Lantaran sudah ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang menjadi payung hukumnya.

Namun ia mengingatkan agar setiap pungutan diputusakan sekolah bersama dengan komite sekolah selaku perwakilan wali murid. Keputusan itu wajib disosialisasikan sebelum dilaksanakan. Hal lain yang ia tekankan adalah transparansi.

Berita ini bersumber dari Suara Merdeka.

Related Posts :

0 Response to "Biro Hukum Pemprov Jateng telah menyelesaikan draf peraturan gubernur yang mengatur gaji honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meliputi GTT dan PTT."

Post a Comment