Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa jumlah guru honorer yang banyak menjadi Pekerjaan Rumah (PR) khusus bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk memperjelas status para guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof Dr Muhadjir Effendy MPd menjelaskan jika Surat Keputusan (SK) untuk guru honorer yang diakui legalitasnya dan dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) adalah bersifat tidak wajib.
“Tidak harus, itu kan sunnah saja. Dikeluarkan boleh, dapat pahala. Kalau tidak, ya tidak apa-apa,” ujar Muhadjir saat menghadiri acara peresmian Gedung Teaching Factory di SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi, Jumat (14/4).
Muhadjir mengatakan saat ini fokus Kemendikbud adalah pengangkatan tenaga guru untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Saat ini ada lebih dari 600 ribu adalah guru honorer di Indonesia, dan semuanya menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, pemerintah saat ini tidak akan bisa mengangkat guru honorer secara besar-besaran. Jumlah guru yang banyak dan anggaran yang terbatas menjadi alasan utamanya.
Lebih lanjut, kini permasalahan tersebut sudah dialihkan ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena Kemdikbud sudah tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya.
Berita ini bersumber dari MALANGTODAY.
0 Response to "Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’"
Post a Comment