Dinas Pendidikan Makassar akan mengusulkan pemberian tunjangan sertifikasi khusus untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS).

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa ada kabar baik bagi guru Honorer se- Kota Makassar. Pasalnya, Dinas Pendidikan Makassar akan mengusul pemberian tunjangan sertifikasi khusus untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS).

Kadis Pendidikan Makassar Ismunandar mengatakan untuk sertifikasi ini pihaknya baru akan mengusulkannya dalam rancangan anggaran perubahan tahun 2017.

"Semoga di setujui saat pengusulan anggaran nanti. Jika di setujui kemungkinan akhir tahun mereka sudah dapat sertifikasi ini," ujar Ismunandar, Selasa (12/9/2017).

Alasan pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru Honorer di Pemkot Makassar, sebagai reward pemerintah kepada para guru yang tak mengenal lelah memberikan pendidikan dasar kepada para pelajar di Makassar.

Selain itu, pemberian sertifikasi ini akan mengacu lagi semangat para guru untuk mengabdikan diri kepada dunia pendidikan di Makassar.

Di Makassar tercatat 1800 orang yang mengajar di sekolah negeri. Mereka mengajar di berbagai jurusan, yakni pelajaran umum.

"Guru Honorer ini sangat membantu pemerintah, karena SDM Guru PNS kita itu jumlahnya sangat minim," ujar Ismunandar.

Adapun besaran pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru honor non PNS ini sekitar Rp 2 juta perbulan.

Bayar Pakai BOS

Terkait dengan pemberian sertifikasi kata Ismunandar juga karena gaji para guru di Makassar tidak merata.

Pemberian gaji bulanan para guru honor itu bergantung dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan RI.

"Jadi guru kita saat ini gajinya tidak merata," kata Ismunandar.

Hanya saja, untuk pemberian sertifikasi itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syaratnya seperti harus memiliki 24 jam dalam sepekan, dan minimal pengabdian empat tahun kinerja.

Berita ini bersumber dari Tribun Makassar.

Related Posts :

0 Response to "Dinas Pendidikan Makassar akan mengusulkan pemberian tunjangan sertifikasi khusus untuk guru non pegawai negeri sipil (PNS)."

Post a Comment