Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, H. Ali Rahim menyatakan meski tak lolos pada seleksi yang akan digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, guru dan pegawai honorer SMA/SMK harus tetap menerima surat keputusan (SK) dan berhak mendapat gaji.
“Boleh ada seleksi, tapi yang ndak lolos sekitar 2 ribu orang itu ndak bisa diberhentikan,” ujarnya, Jumat, 15 Desember 2017.
Ali menjelaskan berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017 idealnya jumlah guru SMA/SMK di NTB berjumlah 15 ribu. Sementara saat ini yang ada sekitar 7 ribu lebih. Dari jumlah 7 ribu tersebut, 5.200 guru wajib mendapatkan SK dari Gubernur dan pembayaran gaji dari APBD. Sedangkan sisa 2 ribu guru dibayar melalui dana BOS.
Itulah pentingnya pemerolehan SK menurutnya. “Kenapa perlu ada SK? Supaya ada pengakuan pemprov terhadap guru-guru kita. Sehingga mereka akan mendapatkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK). Dengan pengakuan NUPTK sekaligus mereka akan mendapatkan Nomor Register Guru (NRG), tercatat di Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kemendikbud,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya wajib bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan SK untuk guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri. Meski guru tersebut memiliki jam mengajar kurang dari 24 jam per minggu.
“Ada di Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017 halaman 35-39 pasal 90 bagian ke empat. Jadi pemerintah wajib mengSK kan guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri. Mereka ini ya guru yang sudah 30 tahun ngajar harus terima SK, yang 2 ribu orang di bawah 24 jam harus dapat SK juga,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Muh. Suruji menyatakan guru dan pegawai honorer yang tak lolos seleksi akan diberhentikan. Sebab, jika hanya memiliki jam mengajar hanya 4 jam, 6 jam, 10 jam hingga 12 jam per minggu itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Guru diakui sebagai guru profesional jika mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.
“Sehingga kalau kita mau bicara yang 4 jam, 6 jam, 10 jam itu punya pekerjaan, kalau dari sisi aturan jam mengajar guru, dia ndak punya pekerjaan. Yang diakui profesional itu yang 24 jam minimal, boleh lebih,” terangnya.
Oleh karena itu, seleksi ini diakuinya merupakan langkah tepat untuk menjaring guru profesional. Dengan jam mengajar lebih dari 24 jam per minggu, sehingga ia berhak mendapatkan tunjangan profesi guru dan ikut sertifikasi.
“Kalau dia hanya ngajar 4 jam, biar dia 40 tahun mengajar, ndak akan pernah diakui oleh negara sebagai pendidik profesional,” lontarnya.
Setelah seleksi tersebut dilakukan, Suruji mengingatkan sekolah tidak berhak lagi melalukan rekrutmen guru atau pegawai honorer. Jika membutuhkan tambahan guru, Dikbud yang akan memenuhi kekurangan guru tersebut.
“Kalau misalnya ada yang kurang, nanti kita yang angkat, bukan sekolah. Kita jamin ketersediaan guru. Pokoknya semester depan kita sudah harus mulai dengan format baru. Honorernya sesuai dengan kebutuhan dan honorernya semuanya profesional,” tandasnya.
Berita ini bersumber dari Suara NTB.
0 Response to "Meski Tak Lolos Seleksi, PGRI NTB Tolak 2.000 Guru Honorer SMA/SMK Diberhentikan"
Post a Comment