Rekrutmen CPNS Tahun 2018 Lebih Ketat

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah segera membuka lowongan sekitar 250.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018 untuk formasi di instansi pusat dan daerah. Meski kuota CPNS ini untuk mengganti pegawai yang pensiun, formasi akan berdasarkan prioritas kebutuhan disertai seleksi yang ketat.  

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) telah memberi deadline hingga akhir Desember ini kepada pemerintah daerah agar segera mengusulkan formasi kebutuhan CPNS. Dalam surat yang dikirim ke daerah,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan CPNS di instansi masing-masing. 

“Dokumen penetapan itu harus disampaikan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017,” demikian permintaan Asman dan surat tersebut.

Dia juga meminta PPK untuk melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi. Hal ini penting karena untuk mengetahui jabatan-jabatan prioritas yang dapat direkrut pada tahun depan. Untuk perekrutan 2018, pemerintah telah memastikan kebutuhan PNS yang mendesak adalah jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi.

Sementara di pemerintah daerah (pemda) diprioritaskan untuk  tenaga pendidikan, kesehatan, dan jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur. Tidak hanya itu dalam usulannya pemda juga harus menyertakan kapasitas fiskal. Dalam hal ini disyaratkan rasio belanja pegawai harus di bawah 50%.

“Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi,” paparnya.

Lebih lanjut Asman juga meminta agar setiap instansi melampirkan peta jabatan yang harus ditandatangani oleh PPK dalam bentuk keputusan menteri/kepala lembaga pemerintah  non kementerian (lpnk), gubernur, dan bupati/wali kota. Selain itu  juga dilampirkan dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.

Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengingatkan agar dalam penyusunan kebutuhan PNS benar-benar dilakukan secara serius. 

Hal ini beralasan karena banyak instansi terutama pemda yang asal-asalan dalam menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). “Jangan formalitas dan hanya di atas kertas. Saya dulu sempat  terlibat untuk evaluasi moratorium 2011 kondisinya ternyata banyak ABK yang formalitas,” ungkapnya.

Menurut dia, masih banyak pemda yang cenderung hanya mengusulkan jumlah kekurangan pegawai tanpa mempertimbangkan kondisi aparatur yang ada. Padahal yang juga penting adalah mempertimbangkan kompetensi pegawai yang ada saat ini. Dengan cara ini, rekrutmen CPNS nantinya benar-benar berpijak pada kebutuhan instansi, bukannya justru menjadi beban di kemudian hari.

Melihat kondisi tersebut, tandas Lina, kemampuan anggaran daerah mutlak dipertimbangkan secara matang. Dia mengungkapkan, selama ini tidak sedikit daerah memaksa membuka rekrutmen tetapi memiliki rasio belanja pegawai yang lebih dari 50%. Kondisi ini jelas akan berdampak pada pembangunan di daerah.

“Ada daerah yang tidak bisa mengontrol belanja pegawainya hingga mencapai 70%. Sisa 30% ini mau pembangunan apa yang dilakukan? Jadi harus diprioritaskan belanja pembangunannya,” tegas dia.

Lina juga meminta KemenPAN-RB secara cermat memverifikasi usulan formasi dari pemda ataupun instansi pusat. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja sebelumnya mengungkapkan, KemenPAN-RB mengusulkan kuota CPNS untuk tahun 2018 sebanyak 250.000 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan tersebut didasarkan pada jumlah PNS yang pensiun sampai tahun 2018.

Setiawan mengatakan angka 250.000  merupakan kuota maksimal yang  mungkin dibuka. Pasalnya pemerintah tidak akan melakukan rekrutmen melebihi jumlah PNS yang pensiun. “Prinsipnya kita zero to minus growth penerimaanya. Artinya tidak melebihi yang pensiun atau mungkin kurang dari jumlah itu. Kalau memang keuangan negara lain bisa seperti itu jumlahnya, ” jelas dia.

Pihaknya berjanji akan melakukan seleksi secara selektif usulan daerah. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah tidak membebani belanja pegawai.

Kalangan DPR meminta pemerintah memegang komitmennya untuk menyeleksi CPNS secara ketat dan transparan. Ini perlu menjadi perhatian di sejumlah daerah masih ditemukan kasus dugaan calo CPNS atau modus penipuan CPNS lainnya. 

"Rekrutmen harus terbuka dan transparan. Tapi sebaiknya pemerintah memikirkan nasib K2 (honorer tak diupah APBD/APBN) yang jumlahnya sekitar 400 ribuan orang. Itu jangan dilupakan.  Bisa saja skemanya dibagi dua antara jalur umum dan yang khusus K2," pinta anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi.

Anggota Komisi II DPR lainnya Amirul Tamim  meminta rekrutmen seleksi CPNS harus dibuat sistem online yang komprehensif. Dia juga mendorong pemerintah memberi peluang honorer K2 untuk  diangkat menjadi PNS. 

Berita ini bersumber dari Sindonews.


0 Response to "Rekrutmen CPNS Tahun 2018 Lebih Ketat"

Post a Comment